Surabaya (ANTARA) – Pimpinan DPRD Kota Surabaya menyatakan kekosongan jabatan kepala Dinas Koperasi Usaha kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) setempat harus segera terisi karena posisinya strategis dalam memfasilitasi para pelaku usaha.
“Semoga juga bisa segera mendapatkan SDM handal untuk kepala OPD (organisasi perangkat daerah). Ini karena Dinkopdag menjadi urat nadi dan penting,” kata Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti di Surabaya, Kamis.
Menurut Reni, perhatian Pemkot Surabaya saat iini pada upaya pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19 dan target menjadikan usaha mikro kecil menengah (UMKM) naik kelas. Untuk itu, lanjut dia, Dinkopdag membutuhkan sosok nahkoda yang piawai.
“Butuh kepala OPD yang handal dan memiliki kreatifitas serta inovasi dalam memperkuat upaya pemulihan ekonomi, penguatan UMKM, menjadikan UMKM naik kelas,” ujarnya.
Meski demikian, Reni mengapresiasi ada tiga dari empat posisi lelang jabatan kepala OPD di Pemkot Surabaya saat ini telah terisi.
Mereka adalah Laksita Rini Sevriani sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Surabaya, Syamsul Hariadi menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya dan Ida Widayati sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APP-KB). Sedangkan Kepala Dinkopdag masih kosong.
“Ini sesuatu yang bagus karena tidak sampai dua bulan proses seleksi terbuka sudah dilakukan dan jabatan definitif sudah bisa dilantik karena rangkap jabatan tidak efektif dalam capaian kinerja,” katanya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya menyatakan, lelang jabatan Kepala Dinkopdag diulang karena nilainya belum memenuhi standar.
“Sebenarnya ada empat kepala PD (perangkat daerah) yang dilelang. Saat ini yang sudah terisi tiga dan ada satu PD yang belum terisi karena nilainya belum memenuhi standar, sehingga kami ulang lagi,” kata Cak Eri panggilan akrab Eri Cahyadi.
Sumber:
https://jatim.antaranews.com/berita/688860/pimpinan-dprd-jabatan-kepala-dinkopdag-surabaya-harus-terisi
Komentar Terbaru