Pimpinan DPRD Kota Surabaya mendorong pelayanan administrasi kependudukan yang saat ini sudah terintegrasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bisa dikembangkan lagi dengan instansi pemerintah lainnya.

“Kebijakan yang dijalankan ini, merupakan solusi solutif menjawab persoalan yang selama ini ada di masyarakat. Nanti juga diharapkan bisa dikembangkan lagi untuk Pengadilan Agama, terkait dengan surat nikah dan sebagainya,” ujar Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti di Surabaya, Jumat.

Meski demikian, kata dia, pihaknya juga mendorong Pemkot Surabaya memperhatikan masalah pembiayaan sidang bagi warga tidak mampu. Sebab, di pengadilan sendiri memang ada aturan terkait biaya yang harus dikeluarkan warga ketika mengikuti sidang. 

Sebab, kata Reni, tidak hanya kemudahan layanan yang harus didapatkan warga, tapi pembiayaan juga menjadi faktor penentu keberhasilan sebuah program.

“Sebaiknya kalau warga tidak mampu bisa dimasukan database MBR. Nanti pemerintah kota yang membiayai. Kalau masyarakat yang tidak mampu kan tidak hanya kemudahan layanan, tapi kemudian bagaimana pembiayaan itu menjadi faktor juga. Jadi kita dorong untuk pembiayaannya juga ditanggung pemerintah,” katanya.

Reni menilai inovasi pelayanan adminduk terintegrasi dengan PN Surabaya ini merupakan solusi solutif untuk menjawab permasalahan warga. Bahkan menurutnya, inovasi yang baru diluncurkan di Surabaya ini menjadi yang pertama di Jawa Timur.

“Jadi di Jawa Timur belum ada terkait dengan penyelesaian administrasi kependudukan yang menghadirkan PN (Pengadilan Negeri) itu di tingkat kecamatan. Saya kira memang beberapa permasalahan sering muncul ketika kita turun ke masyarakat adalah persoalan administrasi kependudukan,” kata Reni.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya mengaku bersyukur, lantaran kerja sama atau sinergi antara pemkot dan PN Surabaya yang sebelumnya hanya bisa dilakukan di Mal Pelayanan Publik Siola kini dapat dikembangkan di tingkat kecamatan. Sehingga warga cukup datang ke kantor kecamatan jika ingin melakukan pengurusan adminduk yang berhubungan dengan PN Surabaya.

“Insya Allah setelah kerja sama PN Surabaya dengan pemkot, sidangnya dapat dilakukan di masing-masing kecamatan, untuk mendekatkan dengan masyarakat biar tidak terlalu jauh,” katanya.

Adapun 18 layanan itu adalah pelayanan perubahan biodata akibat perbedaan data pada NIK ganda, perubahan nama pada akta kelahiran, perubahan jenis kelamin pada akta kelahiran, perubahan tempat tanggal lahir pada akta kelahiran, perubahan nama orang tua pada akta kelahiran, perubahan nama pada akta kematian, perubahan nama pada akta perkawinan, perubahan nama pada akta perceraian, pengangkatan anak, pengesahan anak, dan pengakuan anak.

Kemudian, perubahan nama pada akta pengesahan anak, perubahan nama pada akta pengangkatan anak, perubahan nama pada akta pengakuan anak, perkawinan yang dilakukan antar umat beragama yang berbeda, akta kematian bagi seorang yang tidak jelas karena hilang/mati tetapi tidak ditemukan jenazah, pencatatan kematian yang tidak memiliki dokumen kependudukan dan atau keterangan kematian, dan permohonan orang yang sama.

Sumber:

DPRD Surabaya dorong layanan adminduk terintegrasi bisa dikembangkan lagi – ANTARA News Jawa Timur

Berita Serupa:

Tinjau Layanan Terintegrasi, Wali Kota Surabaya: Urus Adminduk Cukup di Kecamatan | Memorandum.co.id