Pimpinan DPRD Kota Surabaya mendorong pemerintah kota setempat segera mencairkan gaji 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti di Surabaya, Jumat, mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 bahwa pencairan gaji 13 PNS, TNI, Polri hingga pensiunan  dibayarkan pada Agustus 2020. 

“Namun hingga saat ini PNS di Kota Surabaya belum menerima gaji 13,” katanya.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya mendorong agar Pemkot Surabaya segera mencairkan gaji ke-13 sebagaimana amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020. 

Menurut dia, pencairan gaji 13 ini selama ini telah ditunggu-tunggu oleh ribuan PNS di Surabaya. Apalagi dengan kondisi pandemi COVID-19 ini, kata dia, para PNS sangat membutuhkan untuk kebutuhan sehari-hari. 

“Kondisi lagi sulit. Pastinya semua butuh biaya. Adanya gaji 13 ini stimulus pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Banyak juga yang menggunakan untuk dana pendidikan anak-anak mereka,” katanya.

Adapun pencairan gaji 13 tahun ini, lanjut dia, akan diberikan dengan nilai maksimal sebesar penghasilan pada Juli 2020, yakni meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengaku telah menanyakan langsung pada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini terkait gaji 13 tersebut. “Saya sudah sampaikan kepada Bu Wali Kota saat. Kata beliau akan segera dicairkan,” katanya.

Selain itu, kata dia, pada saat rapat banggar DPRD Surabaya, pihaknya juga menegaskan agar gaji ke-13 PNS segera dicairkan.

“Kalau bu wali sudah oke, mestinya tinggal administrasi. Minta tolong segera dilakukan, pekan depan harus sudah cair,”  katanya.

Sumber :

https://jatim.antaranews.com/berita/412510/dprd-surabaya-dorong-pemkot-cairkan-gaji-13-pns