RA CENTER

DPRD Surabaya: Masa kerja Pansus Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat diperpanjang

Reni Astuti
7 September 2020

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mengadakan Sidang Paripurna guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Kamis (03/09/2020).

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini hadir pada sidang yang juga, DPRD mengesahkan Raperda Tentang Pengelolaan Bangunan Milik Daerah (BMD) ini.

Dalam sidang ini, setiap fraksi menyampaikan pendapat akhirnya terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang sebelumnya dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus).

Setiap Fraksi memiliki pandangannya masing-masing terkait Raperda yang telah dibahas tersebut. Ada pula yang menyatakan perlu adanya penambahan aturan tertentu.

Salah satu Fraksi yang menyatakan bahwa Raperda tersebut perlu adanya penambahan aturan adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Menurut fraksi PKS, perlu adanya peraturan mengenai Parkir Rumah Tangga. Hal ini karena masyarakat masih ada yang belum memiliki tempat parkir sendiri dan akhirnya menggunakan jalan umum sebagai tempat parkir.

“Kami kira dalam Raperda ini perlu ditambahkan aturan terkait Parkir Rumah Tangga, Karena dalam Raperda ini Ketentuan Parkir Rumah Tangga belum dimasukkan,” ujar Aning Rahmawati selaku Juru Bicara Fraksi PKS saat menyampaikan Pendapat Akhir dari Fraksinya.

Pansus yang membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat sebenarnya sudah habis masa kerjanya sehingga perlu adanya perpanjangan masa kerja mengingat Raperda tersebut masih dalam tahap penyampaian Pendapat Akhir Dari Setiap Fraksi di DPRD Kota Surabaya.

Namum Pansus memberikan perpanjangan masa kerja selama 60 hari kerja terhitung sejak pengesahan Surat Keputusan DPRD Kota Surabaya terkait Perpanjangan Masa Kerja Pansus Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat ini.

“Pansus diberikan perpanjangan masa kerja selama 60 hari kerja terhitung sejak Surat Keputusan ini disahkan,” jelas Reni Astuti saat memimpin jalannya Sidang.

Sumber :

https://www.lensaindonesia.com/2020/09/05/dprd-surabaya-masa-kerja-pansus-raperda-penyelenggaraan-ketertiban-umum-dan-ketentraman-masyarakat-diperpanjang.html

Anggota DPR RI Fraksi PKS berkomitemen memperjuangkan aspirasi rakyat untuk Indonesia yang lebih baik.

Layanan

Kontak

Jl. Jenderal Gatot Subroto No.1, Senayan
6285859094272
6285859094272
reniastuti.id
© Reni Astuti 2026. All Right Reserved
Website Resmi Anggota DPR RI Fraksi PKS
arrow-right linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram