Jakarta, JatimUPdate.id – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Reni Astuti, mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Usulan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama sejumlah organisasi yang peduli pada pekerja rumah tangga di Jakarta.
Reni menyatakan bahwa perlindungan pekerja rumah tangga merupakan tanggung jawab negara. “RUU PPRT ini penting untuk segera disahkan agar pekerja rumah tangga mendapatkan jaminan keselamatan dan kenyamanan dalam pekerjaan mereka,” ujarnya. Menurutnya, RUU ini merupakan bentuk perhatian negara dalam melindungi hak-hak pekerja rumah tangga dari risiko perdagangan orang dan kekerasan.
Dalam rapat bersama Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Yayasan Jaan Domestic Indonesia, Indonesian Network of Occupational Safety and Health Professionals (INOSHPRO), dan Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), Reni menyebut perlunya penguatan beberapa poin dalam RUU PPRT. Salah satunya adalah memasukkan aturan larangan yang lebih tegas.
“RUU ini memang sudah mencakup hak dan kewajiban pekerja rumah tangga, namun aturan larangan belum sepenuhnya diperjelas,” tegas Reni. Ia menilai aturan larangan perlu dilengkapi untuk mencegah terjadinya kekerasan dan eksploitasi terhadap pekerja rumah tangga.
Reni juga mengingatkan tingginya angka kekerasan yang sering dialami pekerja rumah tangga. Dengan disahkannya RUU PPRT, diharapkan kasus-kasus ini dapat ditekan. “Perlakuan tidak layak atau bahkan penyiksaan sering kali terjadi, dan banyak yang mungkin tidak terungkap ke publik. Harapannya dengan undang-undang ini, kejadian tersebut dapat dikurangi,” katanya.
Ia menyoroti bahwa Fraksi PKS telah menegaskan dukungan terhadap RUU PPRT sejak 21 Maret 2023. “PKS berkomitmen menjadikan RUU PPRT sebagai Undang-Undang Inisiatif DPR. Ini sejalan dengan amanat UUD 1945 untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia,” jelas Reni. Ia menyatakan bahwa seluruh warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak.
Poin penting lain yang menjadi perhatian Reni adalah maraknya kasus perdagangan manusia yang melibatkan pekerja rumah tangga. Ia menilai bahwa kelemahan regulasi menjadi celah yang kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. “Perdagangan orang ini sering terjadi dan perlu pencegahan yang lebih kuat dalam RUU PPRT,” tegas Reni.
Ia juga menekankan bahwa perlindungan bagi pekerja rumah tangga tidak hanya sekadar pengakuan profesi, namun juga jaminan keamanan bagi mereka. “Negara harus hadir memastikan bahwa setiap pekerja rumah tangga tidak rentan terhadap perdagangan orang maupun kekerasan dalam bentuk apapun,” tambahnya.
Reni berharap RUU PPRT dapat menjadi dasar hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak pekerja rumah tangga. “Ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga tentang rasa aman bagi mereka yang bekerja di sektor rumah tangga. Mereka adalah bagian dari bangsa ini,” pungkasnya (*)
Sumber : Reni Astuti Desak Percepatan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Komentar Terbaru