Jakarta (25/10) — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Reni Astuti berharap agar pembentukan undang-undang di Baleg mampu mengakselerasi cita-cita Indonesia dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045. Yakni, dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

“Tadi saya meminta sebenarnya secara undang-undang, kita ini sudah punya apa sih yang kemudian mendorong, mengakselerasi (Indonesia Emas 2045). Harapannya nanti undang-undang yang dihasilkan oleh DPR RI ini ke depan itu mampu mengakselerasi Indonesia emas 2045 sehingga kita bisa memperbaikinya secara sistematis,” kata Reni kepada Parlementaria, usai Rapat Pleno Baleg, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Ia pun memaparkan, setidaknya pembentukan undang-undang harus memperhatikan beberapa transformasi penting. Di antaranya transformasi sosial, seperti pendidikan dan kesehatan, transformasi ekonomi, transformasi tata kelola, supremasi hukum, hingga kekuatan sosial budaya dan ekologi.

Lebih lanjut, Reni yang juga menjadi Anggota Komisi V tersebut mengatakan nantinya akan memperjuangkan regulasi-regulasi terkait pemerataan infrastruktur di Indonesia, transformasi sosial termasuk soal pendidikan dan kesehatan.

“Sehingga kemudian kita menyelesaikannya bukan case by case, tetapi kita menyelesaikannya dengan undang-undang. Undang-undang inilah yang kemudian nantinya bisa terimplementasi menjadi kewenangan pemerintah pusat, yang kemudian juga bisa dilakukan kewenangannya diberikan kepada pemerintah daerah, karena menyelesaikan persoalan-persoalan sosial saya kira juga tidak cukup dilakukan hanya oleh pemerintah pusat,” harap Politisi PKS ini.