Rapat paripurna yang digelar secara luring dan daring di ruang rapat utama DPRD Surabaya, Rabu (2/6/2021), turut dihadiri secara langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Pada rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Surabaya, AH Thony itu banyak berbicara mengenai rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran yang diinisiasi oleh pemerintah kota.
Menanggapi usulan raperda yang dinilai wali kota sangat vital ini, DPRD Surabaya akan segera membentuk panitia khusus (pansus) Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
“Penanganan kebakaran ini memang sangat penting apalagi di kota besar seperti Surabaya. Sehingga diharapkan dengan adanya raperda ini, perjalanannya nanti dapat memberikan penanggulangan yang maksimal kepada masyarakat,” ujar pimpinan rapat paripurna, A Hermas Thony.
Wali Kota Eri Cahyadi pun berharap, dengan dibentuknya raperda penanggulangan kebakaran ini, dapat mengatasi kebakaran di Kota Surabaya lebih baik dari tahun sebelumnya.
“Fainsyaallah ke depan dengan adanya Perda tentang Pananggulangan dan Pencegahan Kebakaran ini, maka penanganan kebakaran di Kota Surabaya menjadi lebih responsif, dan lebih baik lagi daripada tahun sebelumnya,” ujarnya.
Pihaknya juga mendorong agar setiap gedung tinggi yang berdiri agar memiliki rekomendasi kebakaran. Sebab saat mendirikan bangunan, tentu disertai izin lingkungan yang salah satunya berisi antisipasi dan alat pemadam kebakaran.
“Saat ini, dari 230 bangunan tinggi yang ada di Surabaya, baru 75 persen rekomendasi yang telah dikeluarkan terkait kebakaran. Sisanya belum keluar karena tidak lulus dan harus diperbaiki. Sehingga nanti seluruh bangunan di Kota Surabaya hukumnya fardu ain harus memiliki rekomendasi penanganan kebakaran di gedungnya,” jelas Eri.
Selain itu, dalam raperda baru tersebut juga berisikan tentang penanganan kebakaran di kampung padat penduduk. Pemkot akan menyediakan alat pemadam kebakaran yang cocok untuk direalisasikan.
“Kita akan diskusikan nanti, penanganan apa yang cocok untuk kebakaran di perumahan padat penduduk. Apakah nanti diberikan motor yang sudah ada tempat airnya atau bagaimana. Lalu akan diserahkan kepada LPMK dan untuk penangannya itu eperti apa nanti kita sampaikan dalam perda tersebut,” paparnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti berharap dengan adanya raperda ini, ke depan dapat memunculkan sistem yang lebih siap dan terpadu terkait penanganan kebakaran di Kota Surabaya.
“Nanti seperti apa dan bagaimana, tadi fraksi-fraksi sudah memberikan saran yang tentu akan dibahas di dalam pansus. Hasilnya seperti apa kita masih nunggu proses pembahasan,” pungkasnya.
Sumber:
Komentar Terbaru