Mer, Sby – Langkah tegas pemkot Surabaya untuk mengambil tindakan penutupan terhadap minimarket yang tak mengantongi ijin mulai dilakukan. Rabu (13/07) siang kemarin Satpol PP telah mengambil tindakan penutupan terhadap 3 minimarket yang tak berijin. Sayangnya langkah penutupan itu masihlah terkesan formalitas saja.

Anggapan itu muncul mengingat bila dibandingkan dengan jumlah minimarket yang tak berijin dari data terakhir sekitar 100 an lebih ternyata baru tiga yang ditindak. Itupun semestinya kemarin ada 9 minimarket yang menjadi sasaran penertiban tapi hanya terealisir 3 minimarket yang ditertibkan.

Mengapa pemkot masih terkesan lamban ?. Bagaimana sebenarnya kebijakan Walikota Tri Rismaharini menyikapi maraknya minimarket yang tak mengantongi ijin usaha ?. Sejak awal Risma menegaskan, tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang melakukan pelanggaran.

Namun saat dikonfirmasi terakhir beberapa hari lalu soal masih belum jalannya penertiban, Risma menyatakan, bergantung pada Satpol PP selaku aparat pelaksana penertiban. Dirinya telah memberikan persetujuan penertiban namun kabarnya Satpol PP minta waktu untuk meninjau soal IMB minimarket terlebih dulu.

“Sudah saya tanda tanga, tapi Satpol PP minta agar menegur IMB dulu baru penertiban. Saya manut wae, yang jelas saya sudah tanda tangan sekitar seminggu yang lalu”, jelas Walikota Tri Rismaharini.

Sementara itu pihak DPRD Surabaya menilai langkah penertiban itu masih belum optimal. Politisi dari PKS Reny Astuti yang juga anggota Komisi C DPRD Surabaya mengkritisi lambannya kinerja penertiban. Menurutnya, banyak mini market yang harus segera ditutup. Terutama mini market yang tak memiliki izin HO, sebab kalau izin HO tak dimiliki maka ijin usaha jelas-jelas tak bisa dikeluarkan. (wahyu nugroho)

MercuryFM.co.id, 14 Juli 2011