DPRD Surabaya,Bhirawa. Operasi penutupan mini market bodong yang rencana dilakukan Senin(4/6), batal. Satpol PP justru melayangkan surat peringatan bagi pemakai brandgang. Padahal, Satpol Pp sudah berjanji pada Komisi A, untuk segera menertibkannya

Pembatalan penertiban mini market ini, menurut Komisi A DPRD Surabaya, melanggar Perda No 1/2011 yaitu tentang mini market dan Perwali no 35/2010 tentang mini market. Selain itu upaya Pemkot yang justru memberikan peringatan keras kepada pemakai brandgang oleh Mirota di Jl. Raya Sulawesi dan Nur Pasifik di Jl Raya gubeng dinilai hanya pengalihan isu.  Sehingga muncul tengara, Satpol PP ada main dengan pengusaha mini market.

Reny Astuti anggota Komisi C DPRD Surabaya saat dikonfirmasi mengatakan, pembatalan penertiban mini market melanggar Perda No 1/2011 tentang mini market dan Perwali no 35/2010 tentang mini market. “Belum ada upaya pembicaraan mengenai brandgang, kok justru itu yang digarap Satpol PP. Ini bukti Satpol PP ada main dengan pengusaha mini market,” tandasnya.

Menurut Reny, berdasarkan rekom penertiban dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian(Disperdagin ) Surabaya yang disampaikan ke Dewan, jumlah mini market yang direkom untuk ditertibkan bertambah. Semula mini market yang harus ditertibkan sebanyak 116 unit, tapi kini menjadi 209 unit.

Mini market sebanyak itu, lanjutnya, terdiri dari Indomart sebanyak 48 unit, Alfamart sebanyak 141 unit, Alfamidi sebanyak  8 unit dan Alfa Sxpres :sebanyak 12 unit. “Sebetulnya, kami harapkan Pemkot tidak sekadar ngomong dalam menertibkan mini market yang tidak berizin. Mestinya penertibannya direalisasikan di lapangan. Tanpa ketegasan dari walikota, saya kira akan merugikan pemkot sendiri,” kata dia.

Menurutnya, surat tembusan rencana penutupan mini market dari Dinas Perdagangan dan Perisndutrian (Disperdagin) Surabaya ke DPRD Surabaya sudah jelas bahwa ada 209 mini market yang tidak memiliki izin lengkap dari pemkot. Mereka juga sudah diberikan peringatan sampai tiga kali agar mengurus perizinanannya, namun tidak ada tindak lanjutnya.

Bila sudah demikian, katanya, pemkot harus melaksanakan penutupan tersebut. Jangan sampai sudah upaya perbaikan, tetapi penataan keberadaan mini market malah kendur karena tidak ada siakp yang tegas dari Pemkot.

Bahkan, kata dia, dari 209 mini market itu disebutkan ada 3 mini market yang ditolak izin gangguannya (HO)-nya dari Badan Lingkungan Hidup (BLH). Itu artinya, enam mini market yang tidak punya HO itu perlu mendapatkan prioritas penutupan dan tidak boleh beroperasi seterusnya.

Jika hal ini tidak dilaksanakan penutupan, lanjutnya, akan memunculkan dampak negatif dari rencana itu sendiri. Sebab, Pemkot akan dinailai main-main dalam penegakan aturan perizianannya.

Ketiga mini market yang direkom Disperdagin untuk ditutup seterusnya karena pengaajuan izin HO-nya ditolak tiga di antaranya adalah Alfamart Jl Raya Lakarsantri, Jl Lebak Indah Utara dan Jl Gubeng Kertajaya. “Kalau sudah direkom untuk ditutup ya silahkan segera ditutup,” ungkapnya.

Sementara Erick Tahalele anggota komisi A DPRD Surabaya mengatakan, pihaknya mendengar rencana penutupan tersebut batal. Karena, sampai sekarang belum ada tanda-tanda 209 mini market akan ditertibkan.

Menurutnya, sejak awal dewan sudah meminta Pemkot bersikap tegas dan bijak. Artinya, semua mini market yang tidak memiliki perizinan yang lengkap ditutup sementara. Tapi, sejak permintaan itu diungkapkan dewan pada 2009, sampai sekarang tidak satu pun minimarket tidak berizin yang akan ditutup sementara.

Bahkan, katanya, dewan sudah melakukan hearing dengan pemkot untuk mencari solusi menjamurnya mini market di kota ini. Hasil hearing yang merekom agar mini market tidak berizin ditutup sementara, tidak pernah dihiraukannya. “Nggak berelebihan kalau kami meragukan penutupan mini market tidak berizin tersebut,” ujarnya.

Sementara itu pihak Satpol PP menyatakan untuk penertiban Mini market masih ada beberapa proses penelitian data dari Disperindagin  “Data yang kami terima dari Disperdagin ternyata ada yang sudah memiliki izin zoning dan IMB, sedangkan HO dan IUTM-nya sedang dalam proses. Ada pula yang tinggal menunggu IUTM-nya saja. Jadi penertiban kami tunda,” kata Plt Kasatpol PP Pemkot Arief Budiarto, Senin (4/7).

Sebagai gantinya, kata dia, Satpol PP menertibkan brandgang yang dipakai oleh toko Mirota di Jl. Sulawesi dan Restoran Nur Pasifik di Jl. Raya Gubeng. “Masalah brandgang ini adalah permasalahan dan akan kami selesaikan dulu. Baru setelah ini selesai kami akan melangkah ke penertiban mini market tidak beriizn,” tambah dia.

Menurutnya, langkah ini dilakukan bukan karena Satpol PP ‘main mata’ dengan pengusaha mini market, tapi penertiban mini market membutuhkan proses yang agak sedikt rumit dan panjang.

Sementara Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Surabaya Endang Caturahwati mengatakan, seharusnya mini market tidak brerizin alias bodong mulai Senin kemarin ditertibkan. Karena, mini market itu sudah jelas tidak memiliki izin zoning, izin mendirikan bangunan IMB), izin gangguan (HO) dan izin usaha toko modern (IUTM). Bahkan, tidak memiliki kajian ekonomi.

“Kami sebetulnya sudah berani memastikan akan ada penertiban mini market tidak berizin pada hari ini. Tapi, nggak tahu kenapa kok ditunda lagi. Silahkan tanya saja paa Satpol PP selaku penegak perda, Katanya.

Penertiban yang seharusnya dilakukan pada mini market, lanjutnya, mini market yang tidak memiliki satu pun izin yang ditentukan Pemkot. Intinya, kami serius soal ini dan kami sudah tentu enggan dibilang tidak serius,” katanya.

Menurutnya, pada Sabtu (2/7) Dinasnya, Satpol PP, Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) sudah mengadakan rapat bersama untuk membahas masalah tersebut sekaligua rencana penutupannya. Hasil rapat koordinasinya mini market yang belum memiliki izin dan diusulkan akan ditutup duluan jumlahnya masih 209 unit.

Namun, katanya, bagi mini market yang sudah mengajukan izin tertentu dan izinnya dalam proses masih diberi kesempatan untuk mengurus izinnya. Tapi, hal itu harus dibuktikan dengan adanya surat-surat yang sedang diurusnya. [gat]

HarianBhirawa.co.id, 04 Juli 2011