Secara umum, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya 2021 mencapai angka Rp 9.828.392.793.866. Adapun pada postur anggaran APBD Kota Surabaya 2021 untuk segi pendapatan senilai Rp 8.634.034.904.370 dengan proyeksi kontribusi terbesar dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 5.535.188.169.410. Lebih lanjut, di sektor belanja daerah terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Proyeksi total belanja daerah adalah Rp 9.828.392.793.866.

Pendapatan Daerah, Tertinggi Transfer Pusat 53,34% Terendah Transfer Provinsi 22,48%. PAD Tercapai 40,93%

Secara keseluruhan, total pendapatan mencapai 41,45%. Rinciannya, pendapatan yang terdiri dari PAD, transfer pusat, transfer provinsi dan transfer lainnya senilai Rp8.660.402.684.341 dengan capaian Rp 3.563.424.499.145.

Capaian PAD dapat dikatakan relatif cukup baik. Di tengah kondisi pandemi, Surabaya mampu mencatatkan perolehan PAD dengan nilai 40.93%. Rinciannya, target senilai Rp 5,561,555,949,381 dengan capaian Rp 2.276.429.791.713. capaian yang berkontribusi tinggi adalah pajak daerah. Target pajak daerah adalah Rp 4.442.976.688.357 dengan capaian Rp 1.736.950.523.206 atau setara dengan 39,09%.

Sementara, pendapatan transfer pusat mencakup seperti dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum, dana alokasi khusus (DAK) fisik dan non-fisik. Total persentase transfer pusat di triwulan kedua ini adalah 53,34%. Rinciannya, target senilai Rp 2.021.185.078.000 dengan capaian 1.078.036.944.006. Berikutnya untuk transfer pemerintah pusat lainnya dari dana insentif daerah (DID), dana otonomi khusus persentasenya adalah 49.99%. Rinciannya, target senilai Rp 48.197.603.000 dengan capaian Rp 24.098.801.000. Kemudian untuk capaian yang relatif kecil ada pada sektor transfer provinsi dengan nilai Rp 184.858.962.426 dari target Rp 822.319.053.960. Persentase pada sektor transfer provinsi adalah 22.48%. Saya berharap, Pemerintah Provinsi Jawa Timur perlu untuk mempercepat pencairan transfer ke Surabaya.

Belanja Daerah, Tertinggi Belanja Operasi 35,48% Terendah Belanja Modal 10,71%

Belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, belanja transfer. Adapun sektor belanja yang memiliki serapan paling tinggi adalah belanja operasi. Belanja operasi meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Realisasi belanja operasi sendiri setara dengan 35,48% dengan target Rp 7.455.154.179.294 dan capaian Rp 2.644.950.289.087. Sementara capaian paling kecil ada pada sektor belanja modal hanya Rp 252.460.594.091 dari target Rp 2.356.988.614.572 atau setara dengan 10,71%.

Belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, belanja transfer. Adapun sektor belanja yang memiliki serapan paling tinggi adalah belanja operasi. Belanja operasi meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Realisasi belanja operasi sendiri setara dengan 35,48% dengan target Rp 7.455.154.179.294 dan capaian Rp 2.644.950.289.087. Sementara capaian paling kecil ada pada sektor belanja modal hanya Rp 252.460.594.091 dari target Rp 2.356.988.614.572 atau setara dengan 10,71%.

SILPA 2020 di awal Pandemi Berdampak pada Performa Anggaran 2021

Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran di tahun 2020. Sebelum pandemi saat penyusunan APBD 2020 di bulan November 2019 diproyeksi SILPA sebesar Rp 1.177.990.109.525. Hanya terealisasi sebesar Rp 316.612.578.243. Kondisi Silpa ini tentu memperlemah kekuatan anggaran APBD 2021. Masa tahun pertama pandemi telah berdampak pada sektor ekonomi, sehingga target pendapatan tidak tercapai. Berbeda dengan tahun 2019 sebelum pandemi tercapai hingga 100,36%. Saya mengamati tahun 2019 adalah kondisi keuangan daerah terbaik di masa Walikota Surabaya Bu Risma sejak menjabat tahun 2010.

Refocusing APBD 2021 untuk Penanganan Covid-19

Lonjakan kasus covid-19 yang masih terjadi hingga Juni 2021 memaksa adanya refocusing anggaran yang prioritas untuk penanganan covid-19. Total anggaran refocusing guna pencegahan dan/atau penanganan covid-19 sebesar Rp. 577.884.936.360, hingga awal Agustus 2021 terserap Rp.284.989.016.784 atau sebesar 49,32%. Refocusing anggaran difokuskan pada bidang kesehatan, bidang ekonomi dan bidang jaring pengaman sosial. Dalam refocusing anggaran bidang kesehatan tertinggi capai 67,59% dari total anggaran refocusing.

Beberapa hal yang perlu diperkuat adalah:

  • Refocusing anggaran hendaknya membawa output menurunnya lonjakan kasus covid-19
    Karenanya harus menyentuh penguatan mulai penanganan preventif-promotif (sisi hulu) dan penanganan kuratif-rehabilitatif (sisi hilir).
  • Anggaran terkait langsung Kesejahteraan Rakyat jangan dikurangi
    Diantaranya beasiswa kuliah untuk MBR, perbaikan rumah tidak layak huni.
  • Insentif nakes agar dikaji kembali agar nilai disesuaikan dengan insentif nakes yang bersumber dari APBN.
    Bahwa adanya pengurangan insentif nakes yang bersumber dari APBD periode JanuariJuni 2021 terdapat pengurangan besaran, Keputusan Menteri Kesehatan no.HK.01.07/Menkes/4239/2021 mengatur besaran disesuaikan dengan kemampuan daerah namun tetap perlu dipertimbangkan dengan beban nakes sebagai garda depan penanganan covid bertaruh nyawa dan waktu yang berlebih. Fakta dilapangan nakes pun rela berbagi insentifnya kepada petugas non nakes yang ada di puskesmas yang tidak masuk kriteria sebagai penerima insentif.
  • Persiapkan Anggaran jaring pengaman sosial bersumber dari APBD
    Hingga saat ini ada jarring pengaman sosial berupa bantuan dari kemensos dan juga pemerintah provinsi. Namun belum semua warga MBR masuk sebagai penerima. Oleh karena itu kekurangannya perlu dianggarkan di APBD. Prinsipnya adalah jangan ada MBR yang sama sekali belum terbantu dimasa PPKM ini.
  • Belanja Ekonomi untuk Stimulus Usaha Mikro/UMKM
    Selama ini ada bantuan dari kementrian namun belum mampu mengcover dan membangkitkan usaha mikro warga yang terdampak pandemi. Disamping memfasilitasi usaha mikro melalui bantuan CSR, jika tidak mencukupi agar dianggarkan dari APBD, namun dengan perencanaan dan berdampak pada sektor ekonomi. Sisi lain belanja APBD yang digunakan untuk mengerakkan sektor UMKM yang sudah dilakukan Pemkot perlu diapresiasi dan perlu terus diperkuat/ditingkatkan tidak hanya untuk kegiatan tertentu namun kegiatan yang lebih luas.
  • Menunda belanja modal dan efisiensi belanja operasi,
    Ini sudah dilakukan dan jika akan ada penundaan atau pembatalan kegiatan lagi agar dilakukan kajian secara mendalam dampak ekonomi dan sosialnya.
  • Lain-lain
    Bantuan dunia usaha melalui CSR dan dari masyarakat/kelompok masyarakat/lembaga juga turut berkontribusi meringankan beban APBD. Agar terus terkelola dengan baik, tepat dan benar sesuai kebutuhan dan aturan yang berlaku.

Demikian, semoga bermanfaat. Pandemi segera berlalu, Surabaya Bangkit dan Membaik.

Surabaya, 8 Agustus 2021

*)Wakil Ketua DPRD Surabaya

IG : @reniastuti