RA CENTER

Baru disahkan 3 Ayat Perda RTRW Hilang

admin
16 Agustus 2011

Surabaya, Memo

Aneh, beberapa huruf penjelasan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ada yang baru saja ditetapkan DPRD Surabaya Kamis lalu (16/8) hilang secara tiba-tiba. Padahal dalam pembahasan yang memakan waktu 2 tahun, beberapa ayat tersebut masih ada karena memang tidak ada yang dihapus.

Tentu saja hilangnya beberapa ayat ini membuat kalangan DPRD kelabakan. Sebab, ayat yang .hilang itu dinilai sangat penting dan strategis lalam menjaga konservasi di :awasan pamurbaya. Adapun beberapa ayat yang hilang terdapat.pada pasal 42 ayat 3. Seharusnya, ayat 3 terdiri dari tujuh huruf. Na­rnun, pada draf yang disahkan,. ternyat ada huruf yang hilang, yakni ( e), (f)dan (g).

Untuk huruf (e) melakukan 'reboisasi hutan mangrove di  sepanjang pesisir wilayah ke­camatan sebagaimana dimaksud di huruf (a) dengan lebar paling sedikit 100 meter. Huruf (f) } melakukan reboisasi hutan mangrove di sepanjang pesisir wilayah kecamatan sebagaimarta dimaksud di huruf (d) dengan lebar paling sedikit 350 meter. Huruf (g) Melaku­kan perlindungan kawasan sempadan pantai di wilayah di kecamatan sebagaimana dimaksud dalam huruf (b) dan huntf (c) dengan ketentuan paling sedikit 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat di sepanjang pantai Surabaya.

Dengan raibnya 3 huruf yang menjelaskan ayat 3 dalam pasal 42 ini, membuat beberapa anggota dewan yang memiliki idealisme menggugat. Pasalnya, huruf-huruf tersebut seharusnya tetap tercan­tum dalam perda karena memang dalam pembahasan selama itu tidak ada rencana untuk menghilangkan atau mencoret dalam raperda. Tidak adanya huruf dalam pasal ini ternyata tidak senga­ja ditemukan oleh mantan ang­gota Pansus Raperda RTRW, Reni Astuti. Ia mengaku iseng membuka kembali lembar demi lembar fotocopy Perda RTRW yang diterimanva saat sidang paripurna. "Saya berhenti di pasal 42. 'Saya lihat-lihat, kok huruf-huruf di ayat 3 ada yang kurang," ujar Reni, politisi asal PKS ini.Tentu saja, ia kaget dengan temuannya: 'Saya langsung buka .draf raperda yang sudah finalisa­si. Dan ternyata seharusnya ayat itu ada," ungkapnya.

Ayat yang dimaksud Reni terntasuk substansi yang kongkrit Dalam ayat itu, ada ke-harusan.pemkot melakukan reboisasi hutan mangrove dan perlindungan terhadap sempadan pantai. "Tiga ayat itu penting karena sifatnya mengatur teknis pelestarian kawasan lindung. Kalau itu tidak ada, bisa sangat berhahaya," imbu­hnya. Sedangkan Ketua Pansus Raperda RTRW,.Herlina Har­sono Njoto mengaku kaget dengan hilangnya beberapa huruf dalam perda tersebut. Politisi Partai Demokrat itu menegaskan, selama ini tidak ada pembahasan ulang terkait penghapusan tiga huruf yang merupakan penjabaran dari ayat itu. Karena itu, dia langsung mengklarifikasi hilangnya tiga ayat penting itu ke Bagian Hukum Pemkot Sura­baya. "Saya berprasangka baik saja. Mungkin ada ketidaksen­gajaan. Tapi bagi saya hilangnya tiga ayat itu cukup aneh. Terlebih, dalam pembahasan finalisasi 14 Agustus lalu, ayat itu masih ada. Lha kok sekarang tidak ada," ujamya heran.

Ketika dikonfirmasi kepada Kabag Hukum Kota Surabaya Tereshi Margareta Rahayu, tidak bisa dihubungi. Demikian juga dengan Kepala Bap- peko Surabaya Herido Guna wan tak bisa dihubungi.

Saluran Update Perjuangan Ibu Reni Astuti sebagai Anggota DPR RI Fraksi PKS periode 2024-2029 dan sebagai Ketua DPP PKS Bidang Koperasi dan Desa

Anggota DPR RI Fraksi PKS berkomitemen memperjuangkan aspirasi rakyat untuk Indonesia yang lebih baik.

Layanan

Kontak

Jl. Jenderal Gatot Subroto No.1, Senayan
+62858 5909 4272
sekretariat.reniastuti@gmail.com
reniastuti.id
© Reni Astuti 2026. All Right Reserved
Website Resmi Anggota DPR RI Fraksi PKS
arrow-right linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram