“Yang perlu diperkuat adalah protokol kesehatan dan penegakan sanksi. jangan hanya fokus di jam malam, tetapi patroli kendor. Jangan sampai penerapan jam malam membuat aktivitas ekonomi macet.”

Reni Astuti
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya

Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti mengatakan, perwali harus berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama tiga jilid beberapa waktu yang lalu.

Perwali itu perlu disosialisasikan lebih dahulu kepada warga Surabaya. Sehingga dampak sosial dan ekonomi bisa diantisipasi. “Jangan sampai penerapan jam malam membuat aktivitas ekonomi macet,” kata Reni Astuti. Politisi PKS itu menegaskan, yang perlu diperkuat lagi adalah protokol kesehatan dan penegakan sanksi. Setiap kelurahan bisa memprediksi berapa warganya yang belum disiplin mematuhi protokol kesehatan. Misalnya menggunakan masker.

Reni meminta jajaran pemkot agar terus melakukan patroli dan pemantauan di semua kelurahan. Cara itu dianggap paling efektif. “Jangan hanya fokus di jam malam, tetapi patroli kendor.”katanya. seperti diketahui, Pemkot Surabaya memperketat regulasi untuk menanggulangi pandemi covid-19. Salah satunya para pekerja dari luar kota yang akan masuk Surabaya harus menunjukkan rapid test nonreaktif atau swab tes negatif.

Aturan baru ini masuk dalam Perwali Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pedoman Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Surabaya. Pekerja harus menunjukkan hasil rapid dan swab test juga diwajibkan bagi karyawan toko swalayan, toko dan pusat perbelanjaan, pemilik gerai atau stan, hingga karyawan hotel dan apartemen.

Kebijakan itu termaktub dalam Pasal 12 Ayat (2) huruf f, yang berbunyi : “Wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil nonreaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikelurakan dokter rumah sakit/puskesmas bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 haripada saat pemeriksaan.”Perubahan juga ada pada Pasal 15 ayat (3) huruf k tentang pedoman tatanan  normal baru pada kegiatan di restoran/rumah makan/kafe/warung/usaha sejenis, untuk karyawan.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, Pemkot Surabaya ingin ada penjamin bahwa pekerja yang keluar masuk Kota Surabaya aman dan bebas dari covid-19.

“Misalnya, ketika saya pulang pergi dari Mojokerto ke Surabaya harus ada jaminan. Karena ketika pulang ke Mojokerto saya enggak tahu berhubungan dengan siapa saja. Nah, jaminannya lewat rapid test.” Ujarnya.

Untuk memastikan aturan itu berjalan, Irvan mengatakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya bakal rutin melakukan pengecekan di tempat usaha, swalayan, restoran, warung, kafe dan usaha sejenis lainnya. Petugas juga akan melakukan skrining di stasiun, terminal dan bandara. Irvan menyebut, setiap penumpang yang masuk ke Surabaya juga harus menunjukkan bukti nonreaktif rapid test dan swab test negatif.

Pemkot bersama TNI/Polri juga akan melakukan pemeriksaan penumpang kendaraan pribadi di 17 checkpoint atau akses masuk ke Surabaya. “Nantinya kita akan susun cara bertindaknya, kita akan perketat. Ada beberapa ruas jalan yang kita tutup.” Ujarnya.

Irvan melanjutkan, jika ditemukan pemilik usaha atau pekerja yang melanggar, Pemkot Surabaya telah mengatur sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis dan paksaan pemerintah. Sanksi paksaaan pemerintah ini meliputi penyitaan KTP, pembubaran kerumunan dan penutupan sementara izin usaha. “paksaan pemerintah lainnya berupa sanksi sosial. diantaranya push-up, joget, memberi makan ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) di Liponsos.” Pungkasnya.

Sumber : Berita Metro Tanggal 20 Juli 2020

Perwali No 33 Tahun 2020 selengkapnya dapat diunduh di

https://jdih.surabaya.go.id/pdfdoc/3714_perwali_33-2020.pdf