SURABAYA( Suara Publik)– Sebagai :Whistle Blower kasus raibnya beberapa ayat dalam pasal perda RTRW yang telah disahkan. dalam rapat paripurna DPRD Surabaya, Reny Astuti anggota dewan asal.PKS yang juga eks anggota Pansus Raperda RTRW tetap bersikap tegas untuk terus mengawal perjalanan Perda.yang saat ini di tangan Gubemur Jatim guna mendapatkan persetujuan. Menganggap bahwa Perda RTRW adalah salah’satu produk hukum yang akan mempengaruhi masa depan kota Surabaya. Sekaligus akan berimbas kepada nasib warganya, maka pasal demi pasal dan ayat demi ayat dalam Perda RTRW akan sangat berpengaruh terhadap  kehidupan di masa mendatang.

Sebagai salah satu eks anggota Pansus Raperda R1RW, Renu Astuti anggota komisi C asal fraksi PKS merasa sangat kecewa karena hasil kerja pansus yang dikerjakan dalam waktu yang cukup lama bisa berubah dalam hitungan menit menjelang disahkan dalam rapat paripurna. Dirinya juga mengaku bahwa merupakan salah satu anggota dewan yang lantang meneriakkan adanya unsur penghilangan beberapa ayat dalam beberapa pasal terutama yang menyangkut nasib hutan mangrove dan wilayah konservasi kota Surabaya. .Saya memang orang pertama kali yang menemukan hilangnya beberapa ayat dan pasal dalam Perda RTRW yang telah disahkan, karena kami anggap sebagai tindakan yang tidak lazim dan tentu melawan hukum,” tandasnya. Ditambahkan pula, “Maka saya tidak ragu untuk mengungkapkan hal itu Melalui •Media, agar .: masyarakat juga mengerti ucap Reny.

Disinggung soal tersebamya rumor bahwa adanya pengaruh pihak ketiga yang menginginkan. adatiya kelonggaran dalam Perda RTRW agar tidak mengganggu kepentingan bisnisnya, Reny mengaku sempat mendengar ‘namun dirinya tetap tidak,goyah dan berupaya tetap konsentrasi. “Saya memang Sempat mendengar isu itu. namun sehagai anggota pansus saya tetap bekerja professional, seandainya yang lain bisa dipengaruhi, ya silahkan. Yang penting saya tidak terlihat dan akan berbicara apa adanya sesuai hak saya sebagai anggota, makanya sampai kapanpun saya akan tetap mempermasalahkan hingga isi dalam perda dikembalikan seperti hasil kinerja Pansus dan finalisasi di banmus.” tegas wanita berjilbab ini