Pimpinan DPRD Kota Surabaya meminta Dinas Kesehatan memenuhi hak berupa santunan sebesar Rp 15 juta kepada salah satu warga Siwalankerto Tengah, Surabaya, Sri Mulyani Istiqoma (43 tahun) yang suaminya meninggal akibat Covid-19. Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti mengatakan Sri Mulyani Istiqoma mengeluhkan kesulitan mengurus santunan kematian atas suaminya yang meninggal karena positif Covid-19.

“Saat ini ia tengah berjuang memenuhi kelengkapan persyaratan program santunan kematian dari Kementerian Sosial (Kemensos) sebesar Rp 15 juta,” kata Reni, Rabu (11/11).

Namun hingga kini, Sri Mulyani belum juga mendapatkan haknya akibat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya tidak mau menerbitkan surat kematian. Karena almarhum suaminya tidak dimakamkan di TPU Keputih atau Babat Jerawat.

“Persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap. Namun Dinkes tidak mau mengeluarkan surat kematian karena suami saya dimakamkan di makam kampung,” katanya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Reni Astuti sempat menemui Sri Mulyani di kediamannya. Reni mengatakan almarhum suami dari Sri Mulyani meninggal pada 3 Juli 2020. Dalam surat keterangan kematian yang dikeluarkan RS Swasta di Surabaya Timur menyebutkan bahwa almarhum dirawat atas diagnosa PDP Covid-19.

“Hasil rapid tetsreaktif dan gejala-gejala lainnya yang mengarah pada Covid-19. Almarhum sudah diusapsebelum meninggal, namun hasilnya belum keluar,” kata Reni.

Namun, lanjut dia, dikarenakan saat meninggal belum ada hasil positif swab, keluarga meminta agar almarhum tidak dimakamkan di TPU Babat Jerawat atau Keputih tetapi di pemakaman kampung. Atas izin pengurus kampung, pemakaman dilakukan di kampung dengan protokol Covid-19.

Esok harinya setelah dimakamkan, lanjut dia, pada 4 Juli 2020 hasil usapnya keluar dan almarhum dinyatakan positif. Sri Mulyani kemudian diberitahu oleh teman almarhum suaminya untuk mengurus santunan kematian.

“Ketika mengupayakan hak-nya ini, terkendala akibat Dinkes tak mau mengeluarkan surat kematian Covid-19,” kata Reni.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini sering mengingatkan Pemkot Surabaya agar segera mendata warga yang meninggal karena Covid-19 untuk diajukan santunan ke Kemensos.

Syarat yang disebutkan dalam SE No. 427/3.2/BS.01.02/06/2020 yang ditujukan pada Kepala Dinas Provinsi adalah meninggal disebabkan terinfeksi covid-19 yang dinyatakan oleh rumah sakit/puskesmas atau dinas kesehatan.

“Saya meminta kepada Dinkes dan Pemerintah kota untuk memberikan kemudahan. Nyatanya, jelas-jelas hasil usapannya positif. Dinkes silahkan koordinasi dengan rumah sakit yang menangani,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinkes Surabaya Febria Rachmantia belum bisa dikonfirmasi terkait hal itu. Saat dihubungi melalui ponselnya terdengar nada sibuk.

Sumber :

https://republika.co.id/berita/qjme05330/dinkes-surabaya-diminta-penuhi-santunan-keluarga-pasien

Berita serupa dapat diakses di :

https://www.timesindonesia.co.id/read/news/309116/dprd-surabaya-minta-pemkot-tak-persulit-santunan-kematian-covid19