Komisi A DPRD Surabaya menyayangkan sikap kepala dinas (kadis) yang masih sering mangkir saat diundang dalam rapat dengar pendapat (hearing).

Komisi A DPRD Surabaya menyayangkan sikap kepala dinas (kadis) yang masih sering mangkir saat diundang dalam rapat dengar pendapat (hearing).

Seperti halnya yang disampaikan Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Krishna, bahwa rapat soal pengaduan warga dinilai sangat penting untuk mencari solusi. Sehingga kadis-kadis ini diharapkan dapat hadir.

“Imbauan datang untuk hearing sangat bernilai, namun apabila kepala dinas diundang tidak datang ini dapat diartikan menghiraukan institusi DPRD,” ujarnya, Jumat (21/5/2021).

Lanjut Ayu, seperti misalnya hearing terkait usaha sarang burung walet pada Rabu (19/5/2021) yang dibatalkan karena kepala dinas terkait tidak bisa hadir dan hanya diwakilkan oleh stafnya.

Tidak hanya itu, pada Kamis (20/5/2021) terkait izin usaha pembangunan rumah usaha atau gudang di Jalan Kedinding Tengah Jaya II, juga tak dihadiri oleh kepala dinas terkait namun rapat tetap dilanjutkan.

“Itu sengaja kami buat pola seperti itu (membatalkan rapat) karena mereka hanya staf tidak bisa mengambil keputusan dan memberikan penyelesaian ataupun solusi,” ungkap politisi perempuan dari Golkar ini.

Saat disinggung pihak mana saja yang acapkali mangkir, Ayu pun tak segan untuk membeberkan. Lanjutnya, ke depan pihaknya akan menyampaikan hal ini kepada pimpinan DPRD Surabaya untuk ditindaklanjuti.

“Dinas yang rajin hadir rapat hearing di Komisi A itu Kepala Dispendukcapil, Dinas Tanah, dan Adpem ini hadir terus,” ungkapnya.

Sedangkan kadis yang jarang hadir dalam rapat hearing, lanjut Ayu menyebutkan, di antaranya Kepala Dinas Cipta Karya, Kepala Disperindag, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Menanggapi ini, pimpinan DPRD Surabaya Reni Astuti berkata bahwa undangan di DPRD adalah hal resmi yang ditandatangani langsung oleh pimpinan.

“Jadi yang mengundang hearing ini bukan komisi melainkan lembaga. Artinya, pemkot dan dinas apabila diundang sekiranya diperhatikan,” tutur legislator dari Fraksi PKS ini.

Apabila tidak hadir, lanjut Reni, kadis terkait diharapkan memberikan alasan ketidakhadiran yang jelas kepada ketua komisi atau pimpinan DPRD Surabaya.

“Misalnya jika karena ada kegiatan yang bebarengan, saya rasa teman-teman OPD terkait bisa melihat skala prioritas. Karena hearing di DPRD Surabaya terkait dengan aspirasi masyarakat, kepentingannya untuk warga Kota Surabaya,” jelasnya.

Jika terpaksa harus diwakilkan, Reni Astuti meminta kepada dinas untuk mengutus delegasinya yang setidaknya memiliki porsi untuk mewakilkan.

“Paling tidak kabidlah atau mungkin sekretaris dinas, jangan sampai staf yang lain. Dan itu jangan terus menerus diwakilkan. Kalau kemudian ini terus menerus, ketua komisi bisa sampaikan ini ke pimpinan, nanti akan kami teruskan ke Pak Wali Kota atau Sekda untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Eko Agus Supiadi Sapoetro disinggung terkait ketidakhadiran ketika hearing dengan dewan, mengatakan bahwa itu tergantung dari urgensinya.

“Tergantung urgensi. Kalau saya datang tidak apa-apa, dibagi-bagi waktunya,” ujar Eko.

Tambah Eko, untuk kebijakan bisa dilakukan oleh kepala bidang (kabid) dan semua itu dilihat aturan dan prosesnya.

“Bisa (Kabid, red). Lihat urgensinya apa yang dibahas di pertemuan, justru kepala bidang lebih pintar. Saya juga infonya dari kabid dan kasi. Soal kebijakan, kita sama. Mau mengambil kebijakan juga atas masukan kabid,” jelasnya.

Namun, untuk masalah keuangan maka yang harus datang adalah kepala dinas. “Kalau anggaran jelas, harus kadis. Kalau kasus, tidak masalah bukan harus kadis.

Eko menambahkan, bahwa ia biasa dihubungi oleh pimpinan sidang kalau memang harus kadis yang datang.

“Yang diundang siapa, dicek. Kalau memang itu kadis, biasanya pimpinan sidang telepon ke saya. Kemarin tidak ada,” pungkas Eko.

Sumber:

DPRD Surabaya Sentil Kadis yang Mangkir dalam Hearing | Memorandum.co.id