Tidak dimasukannya regulasi berupa PP 16/2008 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) ke dalam Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2011-2025, membuat Pansus RPJPD ngambek. Pansus di DPRD Surabaya ini lalu mengembalikan draft RPJPD itu ke Pemkot Surabaya.

Pengembalian itu juga bukan atas keputusan Pansus, melainkan hasil rapat di Badan Musyawarah DPRD pada Senin (31/10/2011). Disampaikan Ketua Pansus RPJPD Reni Astuti, bahwa Banmus sudah memutuskan hal tersebut.

Kerja Pansus, kata Reni masih sampai 11 Nopember. Namun karena sudah kesepakatan bersama, maka anggota Pansus harus mengembalikan draftnya ke pemkot. “Kita sudah beberapa kali memberikan kesempatan kepada pemkot untuk memberikan alasan dan bukti tertulis terkait tak dimasukkannya PP 16/2008 dalam RPJPD tersebut. Kenyataannya, pemkot tak bisa memberikan bukti tertulis keterangan Kemendagri itu,” tukas Reni.

Dalam PP itu memang tersirat ada rencana pembangunan jalur bebas hambatan, termasuk tol tengah. Namun karena pemkot menolak masalah tol tengah, maka jalur bebas hambatan itu tak diartikan pemkot sebagai tol tengah, melainkan jalur pengganti lainnya.

Centroone.com

Oleh: Windhi Ariesman – Editor: Sarah A Christie