Surabaya – Pembangunan tol tengah kota, ternyata tetap direkomendasikan Gubernur Jatim kepada Pemkot Surabaya. Dengan demikian, rencana pemkot untuk menolaknya, kandas.

Tol tengah yang akan menghubungkan sisi selatan dan utara dalam rancangan Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) itu tetap harus dimasukan dalam klausulnya.

Rekomendasi dari Gubernur ini diketahui setelah ada pertemuan antara Pansus Rancangan Perda RPJP DPRD Surabaya dengan Sekdaprov Jatim, Rabu (5/10/2011) malam. Disampaikan Sekdaprov, gubernur tidak akan menyetujui rancangan Perda RPJP jika pembangunan tol tengah itu tak dicantumkan dalam RPJP.

“Alasan gubernur, pemkot harus mencantumkan masalah pembangunan tol tengah karena untuk menyesuaikan dengan PP 26/2009 tetang Arah Kebijakan Pembangunan Daerah dan Nasional,” kata Reni Astuti, Ketua Pansus RPJP.

Bagaimana dengan monorel dan trem listrik yang jadi konsep andalan pemkot untuk mengatasi kemacetan Surabaya, jika sudah ada tol tengah? Menurut Reni, gubernur tetap menyetujuinya asal tol tengah kota dicantumkan.

Sementara terkait sikap wali kota yang menolak keras tol tengah kota, Walikota bisa maju ke Mahkamah Konstitusi untuk mengubah isi PP 26/2009. Ini bisa dilakukan jika pemkot tetap menolak tol tengah kota.

“Masalah monorel dan trem tetap akan dikaji Pansus secara terpisah. Dan itu bisa dicantumkan lagi dalam Raperda RPJP bersamaan dengan tol tengah kota,” jelas Reni.

Dengan adanya rekomendasi dari gubernur, jika pemkot tetap menolak tol tengah kota, maka draft rancangan perda akan dikembalikan ke pemkot.

Centroone.com

Oleh:Windhi A-editor:YL.antama.putra