Surabaya- Bak menjadi sebuah tradisi, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Surabaya 2012 dipastikan molor lagi. Bila tahun 2011 baru digedok akhir Maret, tahun ini kemungkinan malah bisa mundur lebih jauh.

Pasalnya, hingga kini belum ada tanda-tanda pengesahan RAPBD 2012 padahal deadline-nya per 30 November lalu. Ironisnya, molornya pengesahan ini akibat eker-ekeran dewan dan Pemkot Surabaya.

Sekadar mengingatkan, bila di 2011 tol tengah yang menjadi pemicunya, kali ini dugaan penyimpangan pengadaan mobil dinas (mobdin) polisi lah penyebabnya. Buntutnya, pembangunan kota kembali dikorbankan.

“Ini memang ironis, molor lagi..molor lagi. Yang dirugikan rakyat lagi,” Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Agus Santoso, Jumat (2/12).

Untuk diketahui, target awal RPABD Surabaya 2012 sudah dibahas sejak 20 November dan selesai pada 28 November. Selanjutnya, pada 29 atau 30 November, RAPBD itu digedok DPRD. Selanjutnya, RAPBD itu dikirim ke Gubernur Jatim 1 Desember kemarin untuk dievaluasi.

Evaulasi gubernur dalam aturannya maksimal membutuhkan waktu 15 hari atau dua minggu ke depan. Dengan demikian, kalau draf  RAPBD itu dikirim ke gubernur pada 1 Desember, maka paling lambat pada 15 Desember draf RAPBD 2012 sudah sah untuk digunakan penyelenggaraan pemerintahan kota pada 1 Januari 2012.

Namun faktanya, sampai sekarang RAPBD Surabaya 2012 Surabaya masih dalam pembahasan di dewan. Sementara, hasil pembahasan ini diperkirakan bakal molor karena Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD Surabaya 2011 sebagai penentu jumlah serapan anggaran dan sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) belum disepakati dewan dan pemkot.

Pencoretan dewan terhadap pembelian Mobdin dan kengeyelan pemkot tak menyalahi aturan membuat nasib APBD makin menggantung.

Sebab, pengesahan draf PAK APBD Surabaya 2011 merupakan pedoman pengesahan RAPBD Surabaya 2012. “ Sampai sekarang belum tuntas,” katanya.

Dampak dari penggedokan RAPBD yang molor itu, katanya, akan berakibat mandeknya pembangunan kota. Sebab, pembangunan kota harus didasarkan atas APBD-nya. “Saya melihat Pemkot itu suka mengolor-olor pembahasan RAPBD-nya, kemudian ketika waktunya sudah mepet karena masa tahun anggaran pembangunan 2011 habis, pemkot minta dewan segera menggedokannya. Ini kebiaasan buruk dan saya kira sulit dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Sesuai Permendagri Nomor 59/2007 pasal 87 RAPBD seharusnya sudah diserahkan kepada anggota DPRD selambat-lambatnya 30 Oktober untuk dipelajari dan kemudian ditetapkan pada bulan 30 November. Namun pada kenyataannya hingga kini anggota Banggar DPRD kota Surabaya baru membahasnya. “Wajar jika ada warga kota yang mengeluhkan hal ini, karena pembahasan hingga penetapan APBD akan molor dari jadwal seharusnya,” terang dia.

Terpisah,  Reny Astuti anggota komisi C DPRD Surabaya mengatakan,  “Sangat mungkin pengesahan RAPBD Surabaya 2012 terancam molor. Lha, wong sekarang kami sedang membahas RAPBD dan pembahasan ini membutuhkan waktu paling tidak dua minggu ke depan itu pun kalau lancar.”

 Setelah itu, lanjutnya, pengesahan gubernur maksimal butuh waktu dua minggu. Berarti pengesahan RAPBD 2012 sampai dengan pengesahan gubernur butuh waktu sebulan lagi. Dengan kondisi ini sangat mungkin penyerahan dokumen RAPBD Surabaya 2012 diterima Pemkot pada awal Januari RAPBD 2012.

Ungkaan serupa disampaikan Moch Mahmud ketua Komisi B DPRD Surabaya. Menurutnya, secara normatif RAPD semestinya sudah harus disahkan dewan 30 November lalu, sehingga sekarang ini sudah bisa diserahkan ke gubernur untuk dievaluasi. Selanjutnya, pada akhir Desember ditetapkan sebagai APBD dan pada 1 Januari bisa dijadikan pedoman penyelenggraaan pemerintahan kota.

Namun hal tersebut sangat mustahil dikarenakan hingga detik ini saja dewan baru mulai membahas draft RAPBD 2012. “Ini membuktikan Pemkot sudah tidak memenuhi unsur ketaatan terhadap peraturan pemerintah,” ungkapnya.

Bahkan, muncul anggapan hal ini sengaja dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya agar nantinya anggota DPRD tidak mendapatkan waktu yang cukup untuk membahasnya, sehingga pembahasannya awut-awutan.

 “Jika dibahas dengan tergesa-gesa maka akan berdampak tidak baik bagi masyarakat Surabaya karena RAPBD memuat arah kebijakan Pemkot Surabaya dan juga mencakup hajat hidup masyarakat Surabaya,” tegasnya.

Sementara, permasalahan pengadaan mobdin dinas (mobdin) yang berbuntut tidak disahkannya perubahan APBD 2011 tampak semakin meruncing. Keduanya sama-sama ngotot benar dengan argumentasi masing-masing.

Terbaru Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana memberikan pernyataan lebih keras. Ia meminta Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) turun tangan menyelidiki tentang pengadaan mobdin yang menurutnya tetap melanggar aturan. Pengadaan 28 mobil stasion wagon dan 4 jeep tetap diperamsalahkan dewan. Karena, dewan menganggap penganggarannya tidak ada dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) APBD Surabaya 2011.

Selain itu, perubahan cc mobdin dinilainya keliru, karena semula pengadan 28 mobdin itu ber-CC 1.500, tapi oleh Pemkot dibelikan mobdin dengan CC 2.000 tanpa persetujuan dewan. Sedangkan pengadan 4 jeep ber –CC 2.000 menjadi 5 jeep ber-CC 2.500.

 “Kasus yang tidak kelihatan dan nilai yang dikorupsi Rp 2 juta saja KPK bisa turun. Ini yang nilianya miliran rupiah dan terliha gamblang, masa KPK tidak turun,” kata WW kepada wartawan di DPRD Surabaya, kemarin.

Secara tersirat ia menyampaikan tidak akan melaporkan temuan yang menurutnya benar ini pada lembaga penegak hukum itu. Ia hanya menjelaskan DPRD hanya menjalankan tugas sebagai legislatif yang memiliki tugas kontrol. Meski demikian ia menegaskan bahwa sesuai temuannya itu, ada unsur pidana dalam masalah ini.

“Ketika ditemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan APBD, ini kan sudah jelas bisa dipidana. Yang berwenang adalah mereka, misalnya KPK atau kejakaan tinggi. Kita serahkan sepenuhnya pada mereka,” jabarnya.

Menurutnya, jika KPK atau Kejaksaan Tinggi turun tangan, ia mengutarakan pula siap membantu pemeriksaan. Di antaranya dengan siap memberikan data-data yang dimiliki. “Kami siap membantu pemeriksaan. Kita punya data-data yang komplit,” tambah WW, panggilan akrab Wishnu Wadhana.

Apakah DPRD tidak akan melakukan kompromi agar perubahan APBD 2011 segera bisa disahkan? Dengan tegas ia menyatakan tidak aka upaya kompromi. Kalau kompromi, maka sama artinya dewan menyetujui adanya penyimpangan APBD dan akan sama-sama akan masuk penjara. “Kalau saya tidak mencoret pengadaan mobdin itu, saya pasti masuk penjara juga, saya nggak mau seperti,” terangnya.

Mantan ketua DPD Partai Demokrat (PD) Surabaya ini juga menyatakan pihaknya sebetulnya sudah berupaya melakukan kesepakatan. Tetapi, kata WW, dia ingin kesepakatan itu harus di jalan yang benar. “Tidak bisa DPRD disuruh masuk jurang. Ini jelas-jelas pelanggaran berat. Kalau disuruh menyetujui saya tidak mau,” katanya kemudian.

WW makin optimis karena ia mengklaim telah mendapatkan “dukungan” dari kemendagri. Menurutnya, pimpinan DPRD telah melakukan konsultasi ke kemendagri dan ditemui Murwoto,…. Kata dia, Murwoto membenarkan langkah DPRD Surabaya.

“Bahwa DPA tidak boleh berbeda dengan RKA. Kalau mengadakan pergeseran harus melalui persetujuan DPRD, sedangkan ini tidak ada persetujuan dewan,” ujarnya.

Asisten I Sekkota Surabaya Hadisiswanto Anwar mengatakan pemkot masih optimis akan tercapai kesepakatan antara DPRD-pemkot. Salah satu langkah untuk penyelesaian masalah ini, mungkin dibutuhkan mediasi oleh gubernur atau mendagri.

“Saya kok masih optimis, jika ada pemahaman yang sudah ketemu, bukan tidak mungkin (disahkan),” kata Hadisiswanto.

Disinggung bagaimana jika tetap tidak terjadi kesepakatan, apakah perubahan APBD tidak akan ada, Hadisiswanto menyatakan jika kemungkinan terburuk adalah itu, maka memang tidak ada perubahan APBD 2011. Artinya, semua rencana kegiatan yang didasarkan pada perubahan APBD tidak bisa dilaksanakan.  “Konsekuensinya adalah tidak ada kegiatan baru di luar APBD murni,” jawabnya.(pur)

SurabayaPost.co.id, 02 Desember 2011