Oleh Reni Astuti, S.Si

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya

“Mari jadikan Surabaya sebagai ruang aman, nyaman dan ramah bagi anak untuk tumbuh dan berkembang. Surabaya sebagai kota ramah anak yang memastikan setiap mimpi dan cita anak terwujud.”

Reni Astuti
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya

Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Demikian janji negara yang termaktub dalam dalam Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan ditegaskan lebih lanjut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diantaranya hak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan, hak untuk beribadah sesuai agamanya, berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai kebutuhan fisik, mental, spiritual dan sosial dan hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya. Hari anak nasional 23 Juli 2020 seharusnya menjadi momentum dalam melakukan perlindungan dan pemenuhan hak anak serta memastikan segala upaya untuk pertumbuhan dan perkembangan anak secara optimal. Termasuk dalam kondisi darurat penanganan covid-19, hak anak tidak boleh diabaikan.

Perlindungan atas hak anak dimulai dari perlindungan pada ibu hamil sebagai upaya untuk menjaga tumbuh kembang penerus bangsa yakni dengan menjamin akses layanan kesehatan, biaya bersalin bagi warga tidak mampu, jaminan pemenuhan gizi dan akses layanan administrasi seperti akta kelahiran dan kartu keluarga.

Anak mengalami kondisi yang tidak mudah akibat covid-19. Anak dibatasi untuk bermain dan berinteraksi dengan teman sebaya. Dalam proses belajar, anak tak lagi mendapatkan pembelajaran dari sekolah melainkan menjalankan pembelajaran jarak jauh. Pandemi juga mengancam tergerusnya akses kesehatan, pemenuhan gizi dan perlindungan anak akibat menurunnya tingkat ekonomi orang tua.

Di bidang pendidikan, pembelajaran jarak jauh berpotensi meninggalkan anak-anak dari keluarga tidak mampu yang tidak bisa mengakses pembelajaran daring. Beban keluarga semakin bertambah, dengan bertambahnya biaya untuk membeli paketan data. Kemudian tidak semua anak memiliki gawai yang memadai. Kadang ada keluarga yang harus berbagi gawai antara orang tua dengan anak yang lainnya. Ancaman bertambah bagi anak dari eluarga tidak mampu. Mereka terancam putus sekolah akibat bantuan pemerintah hanya bisa menutup biaya langsung pendidikan bagi yang cukup beruntung untuk sekolah di negeri dan yang mendapatkan intervensi pemerintah kota. Ada banyak anak tidak mampu lainnya yang belum mendapatkan intervensi bantuan sedang harus membiayai biaya di sekolah swasta.

Data Dinas Pendidikan Kota Seurabaya menyebutkan sekitar 35% siswa kesulitan dalam pembelajaran daring. Artinya ada sekitar 35% siswa yang hampir sama seperti anak putus sekolah, sama-sama tidak mendapatkan pelayanan pendidikan. Oleh karena itu penting agar Dinas Pendidikan melakukan penelusuran anak by name yang tidak mampu menjalankan pembelajaran jarak jauh. Pemerintah kota harus memastikan jangan sampai perbedaan layanan yang diterima anak-anak dalam proses belajar daring. Pemerintah Kota harus hadir bagi mereka yang tidak mampu. Dinas Pendidikan harus turun membantu memastikan hak anak Surabaya untuk mendapatkan pendidikan yang layak terpenuhi. Dinas Pendidikan dan sekolah harus memberikan alternatif layanan pendidikan yang membuat anak merasa memiliki kesamaan dan tidak dibedakan dalam proses pembelajaran. Perlu diingat bahwa pendidikan merupakan layanan dasar yang harus dipenuhi pemerintah kota, bahkan di tengah pandemi.

Ketidakhadiran siswa di sekolah yang berkepanjangan juga akan menurunkan kemampuan sosial dan kemampuan anak untuk menyerap pelajaran. Kemudian pembelajaran daring terus menerus akan menyebabkan kebosanan pada anak, menurunkan minat belajar dan aktivitas fisik menurun. Pendidikan karakter juga susah untuk diterapkan. Selain itu, tanpa pendampingan dari orang tua, anak rawan terpapar konten negatif di internet.

Kemudian, jangkauan terhadap layanan kesehatan yang baik juga berkurang, disatu sisi anak dan orang tua takut untuk datang ke puskesmas dan rumah sakit karena takut terpapar covid. Disisi lainnya, kemampuan ekonomi warga menurun mengakibatkan orang tua memilih makanan yang lebih murah dengan gizi yang kurang mencukupi. Beberapa layanan kesehatan seperti posyandu ditutup sehingga akses imunisasi yang biasanya didapatkan dengan mudah menjadi sulit diperoleh. Akibatnya, anak menjadi rawan terpapar penyakit. Data Gugus Tugas Covid-19 Jawa Timur pada awal bulan Juni 2020 menyebutkan ada 130 anak Surabaya yang terpapar covid. Hanya 12 anak yang berhasil sembuh. Dari hasil penelusuran, anak tertular dari orang terdekat, seperti orang tua, kerabat dan pengasuh anak. Penting bagi pemerintah kota untuk memastikan bahwa setiap anak mendapatkan hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis sebagaimana diatur dalam pasal 25 huruf a Perwali No 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya.

 Pada momen hari anak nasional ini, hendaklah kita semua sebagai orang tua, pengajar, pendidik utamanya pemerintah kota Surabaya untuk refleksi sudahkah perlindungan dan pemenuhan hak atas anak sudah terpenuhi dan optimal? Maka penting bagi kita semua untuk mengupayakan hak atas perlindungan dan edukasi bagi setiap anak tidak terbatas pada anak yang lahir pada keluarga sejahtera, melainkan juga yang terbatas secara fisik, mental dan kondisi ekonomi sosial. Perlindungan hak anak bukan hanya untuk anak saja dan orang tua saja melainkan untuk menyiapkan kehidupan bangsa yang berkualitas. Mari jadikan Surabaya sebagai ruang aman, nyaman dan ramah bagi anak untuk tumbuh dan berkembang. Surabaya sebagai kota ramah anak yang memastikan setiap mimpi dan cita anak terwujud.

Video Ucapan Hari Anak Nasional