DPRD Surabaya,Bhirawa. Warga pendatang yang menetap di Surabaya kini patut bernafas lega. Dalam waktu dekat mereka dipastikan bisa mengurus kartu keluarga (KK) maupun kartu tanda penduduk (KTP) Surabaya. Mereka akan berhak mengakses layanan kesehatan, pendidikan gratis dan lainnya yang menjadi program pemkot.

Kepastian itu merupakan buah manis setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menolak pengajuan Pemkot Surabaya yang mensyaratkan warga yang berupaya mendapat KK atau KTP adalah warga yang memiliki bukti kepemilikan tempat tinggal yang sah.

Sekretaris Pansus Raperda Administrasi Kependudukan DPRD Kota Surabaya Reni Astuti mengatakan, Mendagri telah menguatkan pendapat pansusnya dengan menerbitkan Surat Mendagri No:471.14/2557/MD yang ditujukan ke Wali Kota Surabaya, perihal penjelasan tentang penambahan penerbitan KK baru bagi WNI dan Orang Asing Tinggal Tetap.

“Surat mendagri tersebut menginstruksikan agar pasal 13 ayat 1c (kepemilikan/penguasaan/penempatan atas tanah dan/atau bangunan atau persil pada alamat domisili) pada Raperda Administrasi Kependudukan yang selama ini sebagai syarat kepemilikan KK/KTP agar dihapus,” terangnya kemarin.

Politisi PKS ini menyebut, terkait pasal 13 ayat 1c dijelaskan pencantuman alamat domisili penduduk yang tertuang dalam dokumen kependudukan diterbitkan oleh instansi pelaksana dengan mengacu kepada kejelasan status alamat domisili (dibuktikan dengan surat pengantar dari RT dan RW) berdasarkan jenjang wilayah pemerintahan pada skala kabupaten/kota setempat.

Selain itu, kata Reni, juga tidak terkait dengan status perdata kepemilikan, penguasaan, penempatan atas tanah, dan atau bangunan atau persil pada alamat domisili.

“Surat Mendagri ini menguatkan pendapat pansus yang selama ini memang meminta klausul yang mengharuskan menunjukan bukti tempat tinggal supaya dihapus. Selama ini penduduk Surabaya banyak yang terganjal mendapatkan KTP atau KK akhirnya bisa terpenuhi kebutuhannya lantaran klausul itu tidak diatur dalam UU 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,” bebernya.

Oleh karena itu, pemkot harus segera minindaklanjuti surat Mendagri ini. DPRD akan segera menetapkan raperda untuk menjadi Perda Administrasi Kependudukan.

Reni berharap warga yang selama ini mendapati ganjalan akhirnya bisa memiliki KTP dan atau KK. Dan yang terpenting, berhak atas program layanan dasar, di antaranya kesehatan gratis, bantuan beras untuk warga miskin, pemberdayaan masyarakat dan program-program lainnya guna meningkatkan kualitas. [gat]

HarianBhirawa.co.id, 11 Mei 2011