Berlebihan dan Menghilangkan Hak Dasar Sosial Masyarakat Miskin
“Pada akhirnya pemblokiran ini akan berimbas kepada hak-hak dasar sosialmasyarakat menjadi tidak terpenuhi. Jadi saya kurang sepakat kalau dilakukan pemblokiran tersebut”
— RENI ASTUTI
Keputusan pemkot memblokir data kependudukan bagi pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ditentang anggora DPRD Surabaya. sebab halitu bukanlah keputusan yang bijak dan berlebihan, bahkan membuat hak dasar sosial khususnya masyarakat miskin tidak terpenuhi.
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Astuti bila sosialisasi tentang sanksi pelanggar PPKM tersebut tudak sepenuh masyarakat mengetahui sebab di dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 67 Tahun 2020, disebutkan tentang sanksi administratif bagi perorangan pada pasal 41 ayat (6) yang berbunyi, dalam hal pelanggar perorangan tidak mampu membayar denda administratif, maka wajib melampirkan surat keterangan miskin yag diterbitkan oleh kepala dinas sosial
Sehingga menurut Reni, denda tersebut tidak berlaku bagi mereka yang tidak mampu. Apabila banyak pelanggar yang belum membayar denda, maka ada kemungkinan karena mereka tidak mampu membayar.
“karena kemungkinan mereka tdak tahu isi pasal dalam perwali 67. Maka, jangan asal diblokir. Dilihat dulu, dia itu kenapa, bisa saja kurang ssialisasi dari pihak pemkot. Terlebih lagi jangan sampai mereka yang diblokir adalah warga miskin,” jelasnya.
Dirinya pun bertanya-tanya, atas dasar apa dilakukan pemblokiran data kependudukan bagi masyarakat yang melanggar? Sehingga ditegaskan Reni jika pemblokiran data kependudukan di masa pandemi Covid-19 tentu tidak bijak, sebaliknya akan menyusahkan masyarakat.
Pihaknya lebih setuju dengan menggunakan pendekatan yang bersifat persuasif dan edukatif.
“pada akhirnyam pemblokiran ini akan berimbas kepada hak-hak dasar sosial masyarakat menjadi tidak terpenuhi. Jadi saya kurang sepakat kalau dilakukan pemblokiran tersebut,” ungkap Reni.
Kalau pun diberlakukan aturan denda lantaran telah melalui berbagai pertimbangan setelah pemkot mengeluarkan 5 perwali di 2020, harus tetap dengan memperhatikan latar belakang pelanggar PPKM. Bagaimana eonomi dan pendidikannya?
Hal tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi pemkot, kenapa masih banyak pelanggar PPKM dan sejauh mana efektivitas sosialisasi dan edukasi yang tela dilakukan oleh pemot selama ini.
“Sanksi denda memang telah diatur dalam Perwali 67, tetapi saya meminta agar sanksi tersebu terus dievalusasi efektivitasnya,” ujar Reni.
Di satu sisi,politisi Fraksi PKS itu melihat bahwa Pemkot Surabaya ingin masyarakat sungguh-sungguh dalam memutuskan rantai penyearan Covid-19. “disitulah letak pentingnya sosialisasi dan edukasi oleh pemkot kepada masyarakat. Dua hal ini tidak boleh berhenti,” terangnya.
Sumber
Memorandum. 2021. Pemblokiran KTP Pelanggar PPKM Ditentang Dewan. Koran Memorandum, Edisi 26 Januari 2021, pp 3-4
Berita Serupa:
DPRD Surabaya Nilai Pemblokiran KTP Pelanggar Prokes Tidak Berdasar – Lenteratoday.com
Komentar Terbaru