SURABAYA = Pembahasan raperda rencana tata ruang wilayah (RTRW) DPRD Surabaya juga merembet pada persoalan pena­taan ekonomi. Pansus meminta pemkot agar tegas mengatur per- sebaran toko modern alias mini­market dengan tidak mengabai­kan pasar tradisional dan usaha kecil dan menengah (UKM). Menurut anggota Pansus Ra­perda RTRW Reni Astuti, dalam rancangan regulasi disebutkan bahwa minimarket tersebar di sejumlah wilayah. Dalam rumusannya, pemkot tak tegas men­gatur jarak minimarket dengan pasar tradisional. Rumusan pasal tersebut juga tak menyebutkan perhatian pemkot terhadap keberadaan pasar tradisional. Padahal, kata Reni, berdasar Perpres No 102 Tahun 2007 tentang Penataan PasarTradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modem, keberadaan pusat perbelanjaan dan toko modem harus mempertirnbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, pasar tradisional, dan kondisi masyarakat yang bersangkutan. “Berkaca dari aturan itu, raperda RTRW harus merangkum perhatian kepada pasar tradisional. Ya, tentunya biar warga tetap bisa berusaha dan menggulirkan kehidupan. Apalagi pena­taan itu harus masuk ke dalam RTRW. Karena itu, eksistensi pasar tradisional tak tersisihkan,” ucap politikus PKS tersebut.

Terkait dengan masalah itu, lanjut Reni, pemkot berjanji membahasnya terlebih dahulu. Pemkot juga berjanji mewujudkannya dengan menyusun raperda tersendiri. Meski demikian, tambah Reni, pemkot harus berani menunjukkan komitmennya dalam rumusan pasal di raperda RTRW. Dengan begitu, ketika raperda RTRW sudah benar‑benar diterapkan, publik bisa menagih komitmen pemkot tersebut Tanpa penegasan komitmen itu, pendirian toko modem bisa amat tak terkendali. Maklum, mendirikan toko modem selama ini cukup gampang, yakni mengurus IMB, izin gangguan, dan izin minirnarket saja. Tidak ada mekanisme yang membahas lebih detail perlunya toko modem di wilayah yang bersangkutan.

Mengenai penataan toko Modern, sejak setahun lalu DPRD sebenarnya berinisiatif mengusulkan raperda minimarket. rancangannya kini sudah dibahas di meja badan legislasi. Bahkan, kini raperda tersebut telah dibahas di tingkat badan musyawarah dengan melibatkan dinas-dinas terkait. Di antaranya, dinas perdagangan dan perindustrian (disperdagin) serta dinas cipta karya dan tata ruang (DCKTR). Namun, sampai kini pembahasan raperda itu tak kunjung usai. Ketua Pansus Raperda RTRW Herlina Harsono Njoto mengungkapkan rumusan pasar tradisional tersebut perlu ditegaskan dalam raperda. “Kami juga berharap, pasar tidak mati sehingga ekonomi rakyat tetap tumbuh;’ ucapnya. Tanpa pengaturan lebih detail, toko modem memunculkan pengutuban kekuatan ekonomi.

Jawa Pos