Surabaya, Bhirawa. Ancaman yang dikeluarkan Pemkot Surabaya untuk menutup minimarket bodong benar-benar dibuktikan. Namun sayangnya, dari total 209 minimarket yang tak memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUIM) ini, Pemkot hanya melakukan penyegelan sebanyak tiga minimarket saja.

Ketika minimarket yang disegel tersebut yakni, Alfamart di Jl Kalibutuh 27 B, Alfa Midi di Jl Darmahusada 120, dan Indomaret di Jl Gunung Anyar Jaya 17-19. “Kami harus menyegel minimarket tersebut, karena tak memiliki izin,” kata Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya, Arief Boediarto, ditemui disela-sela penyegelan di Alfa Midi di Jl Darmahusada, Rabu (13/7).

Penyegelan ini, menurut Arief, sudah sesuai dengan peraturan yang ada. Yakni pasal 3 ayat 1 Perda Kota Surabaya no 1 tahun 2010, tentang penyegelan usaha dibidang perdagangan dan perindustrian, dan pasal 59 ayat 3 dan 4 perwali nomor 64 tahun 2010 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif pelanggaran, perda Surabaya no 1 tahun 2010, dan surat perintah Kasatpol PP Nomor 800/1041/436.8/2011 tertanggal 11 Juli 2011.

Menurut Arif segel terhadap tiga minimarketini hanya smentara namun jika mereka melengkapi ijin IUTM akan dibuka lagi. Ketika ditanya terkait dengan minimarket lainnya Arif enggan menjawab, dan hanya mengaku pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait. “Kami memberikan kesempatan bagi minimarket itu untuk mengurus izin, kalau sudah lengkap, mini market itu akan kami buka lagi,” katanhya.

Saat dilakukan penyegelan, para karyawan minimarket tidak melakukan perlawanan. Pihak mini market juga bersedia membubuhkan tanda tangan jika mini market tersebut telah disegel. Selanjutnya, para karyawan dipersilahkan meninggalkan mini market sebelum tanda segel dipasang.

Koordinator izin Alfamidi Surabaya Rizqi Indrawan mengaku, minimarket miliknya yang berada di JL Darmahusada tidak memiliki izin IUTM namun dalam waktu dekat Rizqi mengaku akan melengkapinya. “Memang kami belum mempunyai izin, tapi kami masih melakukan proses perizinan,” katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Surabaya Endang Tjaturahwati mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Satpol PP dalam membersihkan minimarket bodong. Dari 209 minimarket tidak berizin, nantinya ada sembilan minimarket yang terdiri dari Alfamart, Alfamidi dan Indomart yang akan ditutup Pemkot.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Surabaya Erik Reginal Tahalele mengatakan, penutupan minimarket menjadi ajang pertaruhan martabat Pemkot dalam menutup minimarket yang nakal. Bila penutupan itu batal lagi berarti Satpol PP betul-betul tidak seirus menertibkannya dan indikasi ada main mata sudah jelas.

Selain itu, kinerja Satpol PP patut dipertanyakan. Sebab selama ini yang terkesan membiarkan minimarket beroperasi tanpa izin. “Semua surat penutupan sebenarnya sudah ada, baik dari Disperdagin maupun SKPD lainnya. Herannya, saat penutupan PKL saja mereka beringas, tapi giliran minimarket mereka lamban,” tegas politisi Partai Golkar Surabaya itu.

Salah seorang anggota Komisi C DPRD Surabaya Reni Astuti menuturkan, sebenarnya banyak mini market yang harus segara ditutup. Terutama mini market yang tak memiliki izin HO. Kalau izin HO tak dimiliki, maka IUTM jelas-jelas tak bisa dikeluarkan.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Surabaya itu melanjutkan, mini market yang tak memiliki izin HO paling banyak adalah Alfamart. Salah satunya Alfamart Jalan Raya Lakarsantri, Jalan Lebak Indah Utara dan Jalan Kertajaya 9. “Itu yang harus diprioritaskan untuk ditutup. Mini market itu sudah tak memiliki izin sama sekali,” katanya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) DPD Jatim, Abraham Ibnu mempersilahkan Pemkot Surabaya untuk menutup ketiga ritel yang dianggap pemerintah tidak ada izinnya. Pasalnya pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa lagi karena sudah berusaha melengkapi beberapa izin yang ditetapkan Pemkot Surabaya. “Silahkan saja Satpol PP menutup tiga minimarket tersebut, kami terima,” katanya.

Namun tentunya Aprindo tidak tinggal diam, pihaknya telah menyiapkan tim advokasi untuk melihat apakah ada dasar yang kuat Pemkot Surabaya melalui Satpol PP menutup paksa ketiga minimarket tersebut. “Kalau ternyata Pemkot tidak memiliki dasar yang kuat, pasti ada langkah hukum yakni Pemkot Surabaya akan kita tuntut balik, pasalnya penutupan ini merupakan kerugian besar bagi pengusaha minimarket tersebut,” ujarnya.

Ditegaskan Abraham, asal tahu saja untuk mendapatkan izin pendirian minimarket, HO, Izin usaha dan banyak lagi tidak lah sebentar dalam waktu singkat langsung selesai semua. “Sistem birokrasi perizinan yang panjang dan lama membuat pengusaha harus berpikir cepat, sambil menunggu izin lainnya keluar pembangunan dan pengoperasian jalan, agar waktu tidak terbuang percuma hanya menunggu sepucuk surat dari penguasa,” tandasnya. [iib]

Minimarket yang Disegel
–  Alfamart di Jl Kalibutuh
–  Alfamidi di Jl Dharmahusada
–  Indomaret di Jl Gunung Anyar

Minimarket yg Direkom Tutup
–  Alfamart : 141 unit
–  Alfamidi : 8 unit
–  Alfa Expres : 12 unit
–  Indomaret : 48 unit

HarianBhirawa.co.id, 13 Juli 2011