Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya akan lebih mengintensifkan layanan informasi call center Dispendukcapil. Termasuk melakukan pola tracking untuk memastikan aduan untuk permohonan surat kematian. Sebab adanya miss komunikasi dalam pengurusan akta kematian sehingga dilakukan hingga ke kementerian dalam negeri (Kemendagri).

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan, pihaknya sudah menyempurnakan mekanisme keluhan dan proses pengaduan pada layanan pengaduan resmi yang ada agar respon penanganannya bisa semakin cepat dan tepat serta dapat ditracking progresnya. “Jadi jika ada warga yang masih bingung, dapat memperoleh solusi yang tepat untuk permasalahan itu. Termasuk pengajuan surat kematian,” katanya, kemarin.

Agus menjelaskan bahwa pengurusan surat kematian sudah bisa dilakukan di kelurahan. Permohonan tersebut masuk ke dalam Sistem Klampid Dispendukcapil. Di samping itu, pihaknya juga makin intens menyampaikan informasi tentang channel pengaduan layanan resmi Dispendukcapil ke masyarakat. Supaya warga tahu kemana harus melangkah jika mengalami permasalahan dalam layanan adminduk di Surabaya.

“Misal ada keluhan atau laporan warga itu bisa di-tracking, sampai mana laporannya, sampai mana tindaklanjut keluhannya baik itu masalah di kelurahan maupun kecamatan terkait adminduk,” jelasnya.

Dari pengalaman miskomunikasi tersebut, pihaknya mengimbau kepada masyarakat apabila mengalami kendala atau permasalahan terkait pengurusan adminduk supaya melaporkan ke channel pengaduan resmi Dispendukcapil Surabaya. “Pengaduan itu juga dapat ditelusuri prosesnya, baik melalui telepon call center Dispendukcapil di nomor 031-99254200 atau menuliskan pengaduan di laman http://dukcapilsapawarga.disdukcapilsurabaya.id,” katanya.

Sebelumnya, Yaidah warga Perumahan Lembah Harapan, Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, mengeluhkan ruwetnya pelayanan mengurus Akta Kematian anaknya di Dispendukcapil Kota Surabaya. Yaidah pun nekat berangkat ke Kemendagri di Jakarta karena deadline klaim asuransi hanya 60 hari.

Yaidah juga mengakui kalau proses di kelurahan sudah dilaksanakan. Tapi ketika Yaidah berusaha mendatangi Dispendukcapil untuk mencari kepastian, dia mengaku mendapat informasi yang mengharuskan butuh surat dari Kemendagri.

“Karena saya bingung mendapat jawaban dari Dispenduk itu. Kulo nyuwun ngapunten. Saya ingin ke depannya yang saya alami tidak terulang kembali. Mohon dimaafkan, kalau saya melangkahi fungsi RT, RW, dan Lurah, kulo bingung. Sudah ada batas waktu dari asuransi,” katanya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Reni Astuti mengatakan masalah pengurusan Akta Kematian yang dialami Yaidah menyiratkan bahwa mitigasi layanan publik di pemkot tidak sigap. Padahal selama ini Pemkot Surabaya sudah berkomitmen memberikan pelayanan prima terkait pelayanan publik.

“Kita (Surabaya) sudah punya Mal Pelayanan Publik. Sistem online terkait layanan publik juga sudah ada. Tetapi apa yang dialami Bu Yaidah saya kira memukul kita semua. Surabaya dengan keunggulan layanan publiknya tenyata persoalannya seperti ini,” katanya.

Sumber :

https://radarsurabaya.jawapos.com/read/2020/10/27/221514/pemkot-respons-warga-urus-akta-kematian-ke-kemendagri