Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) terus berupaya mewujudkan kemudahan dan menghadirkan pelayanan yang semakin dekat untuk masyarakat di Kota Pahlawan.

Hal ini diwujudkan melalui pelaksanaan pelayanan kependudukan terintegrasi “Duo Lontong” (Lontong Kupang dan Lontong Balap) hasil kolaborasi Dispendukcapil bersama Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya dan Pengadilan Agama (PA) Kota Surabaya, Kamis (23/12).

Hal demikian lantas mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Astuti yang juga menghadiri kegiatan tersebut saat diwawancarai awak media pada agenda yang digelar di Convention Hall Jalan Arif Rahman Hakim Surabaya.

“Karena jumlah yang mengurus banyak, untuk saat ini di sini (Convention Hall), namun untuk selanjutnya bagi warga yang masih membutuhkan program maka bisa dijangkau di tingkat kecamatan masing-masing,” jelas Reni.

Politisi PKS ini berharap agar layanan Duo Lontong bisa lebih masif diketahui oleh warga, bisa pula melalui para pengantin yang pada hari ini melangsungkan sidang isbat nikah untuk dapat mengabarkan kerabat maupun sanak familinya terkait program demikian.

“Ini bentuk memberikan kemudahan layanan administrasi kependudukan. Dengan tercatatnya status pernikahan maka manfaatnya pemerintah daerah dapat melakukan intervensi program bagi keluarga maupun kebijakan yang sesuai dengan kondisi penduduk,” paparnya.

Reni menilai program ini dapat semakin memudahkan masyarakat dalam rangka pengurusan peradilan pernikahan yang belum tercatat sekaligus juga kepemilikan dokumen kependudukan.

Adanya layanan Duo Lontong tersebut warga Surabaya diharapkan dapat mengurus peradilan pernikahan yang belum tercatat maupun administrasi kependudukan tanpa harus datang ke kantor terkait karena dapat dilakukan secara online.

Lontong Kupang adalah sebutan untuk Layanan Online Terpadu One Gate System antara Dispendukcapil, PA, dan Kemenag. Sedangkan Lontong Balap adalah Layanan Online Terpadu One Gate System bersama Dispendukcapil dan PN.

Terdapat sebanyak 105 pasangan pengantin yang melakukan pengurusan peradilan pernikahan dan sebanyak 28 warga mengurus perihal pelayanan administrasi kependudukan seperti pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan dan perceraian serta identitas hukum lainnya.

Turut hadir pada agenda ini di antaranya perwakilan Ditjen Dukcapil, Wali Kota Surabaya besama jajaran Forkopimda Surabaya, Ketua PN Jawa Timur dan Surabaya, Ketua PA Jawa Timur dan Surabaya, Kepala Kantor Kemenag Jatim dan Surabaya, Kadin Dispendukcapil Surabaya, Kepala OPD, hingga para Camat.