DPRD Surabaya,Bhirawa. Pemkot Surabaya tampak maju mundur dalam upaya menertibkan mini market yang tidak memiliki izin lengkap. Sejak Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) mengumumkan ada 116 mini market yang akan ditertibkan karena tidak memiliki izin lengkap, ternyata sampai sekarang, belum ada satu pun mini market tidak berizin, ditertibkan.

Reny Astuti anggota Komisi C DPRD Surabaya mengatakan, sebaiknya Pemkot jangan mengulu-ulur waktu penertiban mini market tak berizin. Pemkot harus tegas menutup mini market tersebut, apalagi penertibannya hanya sementara.
“Penertiban sifatnya sementara, mengapa tidak berani? Harusnya mini market tak berizin itu ditutup dulu, baru setelah dia mengurus iziannya dibuka lagi. Kan mudah sebetulnya,” tandas Reny.

Menurutnya, kalau penertibannya maju mundur akan berdampak buruk bagi pemkot sendiri. Sebab, pemkot akan kehilangan wibawa di mata pengusaha mini market. Selain itu pemkot sudah dilecehkan pengusaha mini market.

Apalagi, katanya, mini market yang wajib ditutup atau menutup diri usahanya sendiri jumlahnya bertambah banyak. Karena informasi yang dikeluarkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Didperdagin) Surabaya, sebanyak 116 mini market wajib tutup, namun berdasarkan infromasi dari Komisi C DPRD Surabaya jumlahnya mencapai 160 lebih.

Menurutnya, Pemkot tetap harus bersikap bijak. Artinya, bila ada mini market yang harus ditertibkan terhadap mini market tidak berizin sebaiknya semua mini market yang tidak berizin ditutup sementara.

Politisi asal PKS ini menambahkan, tindakan penutupan sebagai pringatan keras kepada pengusaha mini market. Paling tidak ada efek jera kepada mereka supaya tetap taat aturan Pemkot.

Sekarang ini, kata dia, ketegasan Pemkot sedang diuji. Walikota harus bersaikap tegas dan menegakkan perda yang dimiliki Pemkot. Tanpa ada ketegasan dari pemkot, dia yakin wibawa walikota akan terongrong.

Masih mengenai upaya penertiban minimarket, kabar terakhir menyebut, antara dinas terkat di pemkot, belum kompak soal ini. Disperdagin yang menjadi pencetus sebanyak 116 mini market akan ditutup sementara, sampai sekarang belum mengirim datanya ke Satpol PP selaku penegak perda Pemkot.

“Sampai detik ini saya belum menerima surat dari Disperdagin tentang mana saja mini market yang harus ditutup. Terakhir yang saya dengar Disperdagin memperpanjang kesempatan bagi pemilik mini market untuk melengkapi izinnya sampai 7 hari lagi,” kata Plt Kepala Satpol PP Pemkot Arief Budiarto yang dihubungi, Senin (27/6).

Menurutnya, pihaknya belum bisa melakukan penertiban mini market bermasalah tersebut. Sebab, selain belum ada perintah wari walikota, daftar nama mini market yang akan ditertibkan juga belum ada. “Mini market mana saja yang akan saya tertibkan kans aya tidak tahu, jadi saya bisa bertindak,” ujarnya.

Sementara, Kepala Disperdagin Endang Tjaturahwati mengatakan, memang pihaknya sudah melayangkan surat perihal penutupan sementara itu ke walikota dengan tembusan ke DPRD Surabaya dan  Satpol PP dan pemilik minimarket, namun dari 116 mini market itu ada sejumlah mini market yang mengajukan izin usaha toko modern (IUTM). “Akhirnya, daftar nama mini market yang akan ditertibkan berubah.

Selain itu, katanya, pihaknya sedang melakukan pembahasan lagi dan memberikan toleransi waktu 7 hari lagi kepada pemilik mini market untuk mengurus IUTM. “Kami beri kesempatan sekali lagi buat mereka,” katanya.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jatim mendukung penertiban yang akan dilakukan Pemkot. Bahkan, Aprindo mengakui masih banyak mini market yang tidak punya izin usaha toko modern (ITUM). Bahkan, jumlah mini market yang tidak punya IUTM lebih dari 116 unit seperti yang diungkapkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Surabaya.

Berdasarkan catatan Aprindo jumlah mini market di Surabaya ada 488 lokasi ritel, sedangkan Disperdagin baru mengeluarkan IUTM sebanyak 65 unit. “Kalau melihat fakta itu, ya saya kira masih banyak mini market yang belum memiliki IUTM tentunya,” kata Ketua DPD Aprindo Jatim, Abraham Ibnu, Sabtu (25/6).

Menurutnya, catatan Aprindo ada sebanyak 488 lokasi ritel di Surabaya. Dari sebanyak 488 unit lokasi ritel itu, 164 di antaranya milik Inomart, 180 milik Alfamart, 12 milik Circle dan sisanya yang sekitar 132 milik peritel lain. [iib.gat]

HarianBhirawa.co.id, 27 Juni 2011
http://www.harianbhirawa.co.id/utama/32762-penertiban-minimarket-bodong-pemkot-dinilai-tak-tegas