Pelaksanaan penertiban minimarket nakal, ternyata hanya janji Pemkot Surabaya belaka. Satpol PP Surabaya yang sudah mendapat surat perintah wali kota, justru mengabaikan penertiban itu. Bahkan Satpol PP Surabaya termasuk berani menentang surat perintah wali kota.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini setelah mendapat surat rekomendasi dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), langsung mengiyakan penertiban itu.

Janji Satpol PP kepada DPRD Surabaya, penertiban itu dilakukan Senin (4/7). Kenyataannya, Satpol PP Surabaya malah mengalihkan isu dengan cara melaksanakan penertiban bangunan di brandgang.

Plt Kepala Satpol PP Surabaya Arief Budiarto mengatakan, penundaan penertiban minimarket nakal masih belum lengkap karena masalah itu ada di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Surabaya yang ada di bidang Sarana dan Prasarana.

Sementara Kepala Bidang Sarana dan Prasarana dinas itu, Isna, justru menjelaskan jika masalah penertiban itu menjadi urusan Satpol PP.

Saling lempar tanggungjawab ini semakin membuktikan kecurigaan dewan jika Pemkot Surabaya bermain dalam penertiban minimarket di Surabaya.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya Erick Reginal Tahalele menegaskan, jika batalnya penertiban hari ini semakin membuktikan jika Satpol PP telah bermain dengan penertiban itu.

“Ini kan sudah buktinya. Coba kalau tidak bermain, pasti penertiban itu sudah jalan,” tandas Erick.

Sementara anggota DPRD yang lain, Reni Astuti dari Komisi C menegaskan, minimarket yang ditertibkan itu sebenarnya berjumlah 209 minimarket, bukan 116 minimarket.

“Total minimarket yang akan ditertibkan mencapai 209 minimarket. Itu terdiri dari Alfamart sebanyak 141 gerai, Indomart ada 48 gerai, Alfa Express ada 12 gerai dan Alfamidi ada 8 gerai. Untuk operasi brandgang itu saya rasa hanya pengalihan isu saja,” tegas Reni yang menyesalkan batalnya penertiban minimarket tersebut. (dhi)

Centroone.com, 05 Juli 2011