Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Kota Surabaya disahkan.

Pengesahan ini dilakukan melalui Sidang Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Surabaya Kamis (03/09/2020).

Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Reni Astuti ini dilakukan secara semi daring daring dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini selaku pengusul revisi Perda sebelumnya yaitu Perda Nomer 14 Tahun 12 ini mengucapkan penghargaan yang setinggi tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD serta panitia khusus (pansus) yang telah membuat Raperda yang dimaksud.

“Saya atas nama Pemkot Surabaya menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya dan terima kasih karena telah memberikan perhatian secara maksimal serta mencurahkan segenap pikiran dalam melakukan pembahasan baik secara internal maupun bersama-sama untuk pemerintah daerah,” ujarnya.

Perda Pengelolaan BMD tersebut disusun bertujuan agar pengelolaan aset di Kota Surabaya bisa lebih tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik.

Di samping itu pula dapat membawa kesejahteraan dan kemakmuran bagi masyarakat Surabaya. Apalagi setelah banyak aset milik Pemkot yang berada di Pihak Ketiga yang masih disengketakan di Pengadilan. Meskipun telah banyak yang telah dikembalikan kepada Pemerintah Kota Surabaya.

Dengan adanya Raperda yang baru saja diresmikan jadi Perda ini kedepannya aset Pemkot tidak lagi diakusisi oleh pihak ketiga. Selain itu Penggunaan aset yang Pemkot dapat bermanfaat bagi masyarakat.

Sumber :

https://www.lensaindonesia.com/2020/09/03/raperda-pengelolaan-bmd-surabaya-disahkan.html