Dinas Pendidikan Kota Surabaya (Dispendik) membuka rekrutmen calon anggota Dewan Pendidikan Surabaya (DPS) Tahun 2020 secara daring mulai selasa kemarin (18 Februari 2020) hingga Jum’at, 28 Februari 2020 mendatang.

Rekrutmen ini bisa dibilang terlambat karena masa bakti dewan pendidikan sebelumnya telah habis sejak 30 Oktober 2019 lalu. Artinya, selama lebih dari tiga bulan terjadi kekosongan kepengurusan dalam dewan pendidikan.

Keterlambatan proses rekrutmen tersebut tentu harus ditebus dengan membentuk dewan pendidikan kota Surabaya periode 2020-2025 yang lebih baik dari periode sebelumnya dan menyelenggarakan peran, tugas pokok dan fungsi sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasar UU Sistem Pendidikan Nasional, Dewan Pendidikan merupakan lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan. Dewan pendidikan dimaksudkan untuk memperluas partisipasi masyarakat dalam perbaikan mutu pendidikan.

Dewan pendidikan tidak boleh menjadi humas dinas pendidikan atau sub bidang yg diatur oleh dinas pendidikan dan harus berani menyuarakan persoalan pendidikan dengan tepat.

Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan oasal 129 ayat 1, Dewan Pendidikan punya peran penting.
Dewan Pendidikan Kota Surabaya berperan sebagai:
a. pemberi pertimbangan dalam rangka penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan.
b. pendukung, baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan.
c. pengontrol, dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan.
d. mediator antara Pemerintah Daerah dan DPRD dengan masyarakat.

Dewan pendidikan hakikatnya menjadi representasi masyarakat dalam menyuarakan persoalan pendidikan kota. Dalam konteks ini, Dewan pendidikan memiliki peran vital sebagai mitra strategis bagi pemerintah kota, DPRD Kota Surabaya dan sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan, termasuk memberikan pertimbangan dan masukan terhadap peraturan-peraturan yang dirumuskan di daerah.

Kebijakan penyelenggaraan pendidikan fokus pada 2 hal penting yaitu anak didik dan guru (tenaga pendidik). Kebijakan mengenai anak didik berkaitan dengan tergalinya potensi anak didik diberbagai bidang, penerimaan peserta didik baru, kurikulum, model pembelajaran, sarana dan prasarana pendidikan, beasiswa pendidikan. Kemudian, kebijakan mengenai guru meliputi indeks kesejahteraan guru, sebaran guru dan peningkatan kualitas guru.

Semoga Terpilih Dewan Pendidikan Surabaya yang berperan maksimal dalam perbaikan mutu Pendidikan di Surabaya.

Surabaya, 20 Pebruari 2020

Reni Astuti
Wakil Ketua DPRD Surabaya