Idul Adha kali ini terasa berbeda karena dilaksanakan di tengah merebaknya pandemi covid-19. Namun kondisi tersebut tidak mengurangi semangat umat Islam untuk melaksanakan rangkaian kegiatan hari raya Idul Adha. Hanya saja pelaksanaannya harus disesuaikan dengan protokol kesehatan yang ketat sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Sholat Idul Adha dan Kurban 1441 Hijriah. Serta SE Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kemeterian Pertanian (Kementan) Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Covid-19.
Pemerintah menganjurkan agar penyembelihan hewan qurban sebaiknya dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Langkah ini menjadi salah satu upaya mencegah penyebaran covid-19 dengan mengurangi potensi kerumunan di kegiatan penyembelihan qurban. Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Reni Astuti dan pimpinan dewan lainnya berkesempatan memantau langsung proses penyembelihan dua sapi atas nama DPRD Kota Surabaya tersebut pada tanggal 3 Agustus lalu.
Sesuai SE Menag, pekerja di RPH menjaga kebersihan dirinya seperti melakukan pengukuran suhu, memakai masker dan menjaga jarak antar panitia. Kemudian melakukan pembersihgan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan.
Tidak hanya itu, RPH juga berupaya menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak menggunakan plastik melainkan menggunakan daun (seperti daun pisang atau daun jati) atau anyaman bambu (besek) berdasarkan SE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE/8/PSLB3/PS/PLB.0/7/2020 tanggal 16 Juli 2020 Tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah dan SE Walikota Surabaya Nomor 003.2/6362/436.8.4/2020 tanggal 17 Juli 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Idul Adha.
Nantinya qurban tersebut akan dibagikan pada karyawan DPRD Kota Surabaya dan warga sekitar.
Komentar Terbaru