DPRD Surabaya,Bhirawa. Pembahasan dua aturan rencana pembangunan di kota Surabaya mengalami kemacetan. Jika tidak seger dibahas maka pembangunan di kota Pahlawan dipastikan ilegal.

Dua aturan rencana pembangunan itu adalah  Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD). Kemacetan pembahasan ini diakibatkan Pemkot Surabaya belum membahas Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai salah satu aturan baku yang wajib ada.

Ketua Pansus RPJPD, Reny Astuti menerangkan, Senin(24/10) pembahasan RPJPD belum bisa dipastikan penyelesaiannya karena Pemkot Surabaya belum mempunyai RTRW baru sebagaimana diwajibkan dalam undang-undang.

Padahal sebagamana UU Tata Ruang dan PP26/2008 tentang tata Ruang Nasional, kata Reny, Pemkot seharusnya sudah memuat RTRW baru minimal tiga bulan setelah pelantikan kepala daerah yang baru.

Namun karena RTRW tingkat provinsi juga belum selesai, kata Reny pemerintah kota Surabaya belum mengajukan pembahasan RTRW baru, sementara pembahasan RPJPD dan RPJMD harus segera diselesaikan sebagai dasar pembuatan RAPBD.

“Akhirnya pembahasan RPJPD dan RPJMD tidak bisa terlaksana sebab beberapa hal krusial terkait infrastruktur tidak bisa dibahas karena Pemkot menolak mendasarkan pada RTRW nasional,” ungkap kader PKS ini.

Seharusnya, lanjut Reny, dengan belum adanya RTRW provinsi dan RTRW kota , untuk beberapa proyek infrastruktur yang sudah ditetapkan secara nasional Pemkot bisa mengunakannya sebagai dasar.

Satu kasus proyek infrastruktur yang bermasalah, kata Reny adalah masalah tol tengah yang ditolak Pemkot karena dianggap tidak efektif diangun di Surabaya. Padahal dalam PP 26/2008 tentang RTRW Nasional, kata Reny jelas disebutkan adanya infrastruktur tol tengah kota yang menghubungkan Waru-Wonokromo-Perak.

Akibat macetnya pembahasan RPJPD terait silang sengketa tentang tol tengah kota ini, lanjut Reny, pembahasan RPJPD macet di tengah jalan yang menyebabkan pula Pansus RPJMD tidakbisa pula bekerja.

“Padahal pembahasan RAPBD harus sesuai dengan Program Kerja Pemerintah yang dibuat berdasarkan RPJMD. Sementara RPJMD harus dibaut berdasarkan RPJPD, sekarang RPJPD-nya terhenti, jadi semua naskah rencana pembangunan akan ilegal jika dipaksa dikejakan sekarang termasuk RAPBD 2012,” tegasnya. [gat]

HarianBhirawa.co.id, 24 Oktober 2011