Surabaya- Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) produk Kota Surabaya, dianggap dewan sudah kedaluarsa. RTRW itu sudah tak sesuai dengan UU 26/2007.

Masih banyak hal baru yang tentu harus dimasukan dalam RTRW Kota Surabaya agar bisa menyesuaikan dengan RTRW nasional maupun provinsi. Menurut anggota Komisi C yang juga ketua Pansus Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) DPRD Surabaya Reni Astuti, dalam UU Penataan Ruang itu disebutan berbagai hal yang baru yang harus dijalankan dan diselaraskan pembangunannya dari pusat, provinsi sampai tingkat kabupaten/kota di Indonesia.

“Perda RTRW kita memang perlu diperbaiki atau diubah, dijadikan Perda RTRW yang baru. Itu sangat diperlukan. Sehingga dalam RTRW itu bisa memasukkan tentang PP 26/2008 tentang arah kebijakan pembangunan nasional. Karena itu, dalam RPJPD itu harus mengacu pada rencana pembangunan nasional. Tujuannya agar aturan, secara ilmiah sampai substansi regulasi itu, bisa ditambahkan pemkot untuk mengimbangi rencana pembangunan nasional,” jelas Reni Astuti.

Kondisi saat ini yang sudah digariskan dalam RTRW Kota Surabaya bisa dikatakan tak sesuai dengan PP dan UU yang ada.

“Seharusnya apa yang tak sesuai itu segera dikomunikasikan agar ada keselarasan regulasi. Kita juga sudah menyampaikan ke Bappeko agar sebaiknya Pemkot menanyakan nasib RTRW kota ini. Namun Bappeko katakan jika itu belum dijawab provinsi karena provinsi justru mengatakan jika itu kewenangan pusat. Pemkot seharusnya lebih tanggap agar RTRW-nya tak dikatakan kedaluarsa,” ungkap Reni.

Centroone.com

Oleh: Windhi Ariesman-Editor: Vivi Irmawati