Mengawali 2022, Ombudsman RI merilis hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2021 yang meliputi 587 instansi.

Di antaranya 24 kementerian, 15 lembaga, 34 provinsi, 416 kabupaten, dan 98 kota. Konsep penilaian kepatuhan ini untuk mencegah maladministrasi, pungli, korupsi, kesewenang-wenangan, dan ketidakjelasan prosedur pelayanan publik.

Hasilnya, dari 38 kabupaten/kota di Jatim, Kota Surabaya menduduki urutan ke-3 dengan skor 83,62, masih tertinggal jauh dari Kota Blitar dengan skor 91,45, dan Kota Malang dengan skor 97,29. Sedangkan secara nasional, Kota Surabaya berada di posisi 30.

Atas hal ini, Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti mendorong Pemkot Surabaya untuk melakukan upaya perbaikan. Menurutnya, apa yang saat ini dicapai menjadi sebuah tantangan karena Surabaya belum menjadi nomor satu di Jatim dan masih peringkat 30 se-nasional.

“Penilaian ini penting sebagai bahan perbaikan, tentu harapannya bisa meningkat baik secara kuantitatif dan secara kualitatif, sehingga ini menjadi sebuah tantangan bersama. Apalagi seiring dengan perubahan struktur dan pelantikan 1.400 pejabat baru, menjadi momen untuk terus melakukan perbaikan pelayanan,” kata politisi PKS itu, Minggu (9/1/2022).

Adapun yang menjadi variabel penilaian di antaranya standar pelayanan, maklumat layanan, pengelolaan pengaduan, fasilitas sarpras, pelayanan khusus, kepuasan masyarakat, visi-misi dan motto pelayanan, atribut, pelayanan terpadu, dan rekognisi.

Sedangkan kategori penilaian terbagi dalam tiga zona, yaitu zona merah atau kepatuhan rendah dengan nilai 0-50. Lalu zona kuning atau kepatuhan sedang dengan nilai 51-80. Dan zona hijau atau kepatuhan tinggi dengan nilai 81-100.

Kendati Surabaya masuk kategori kepatuhan tinggi, ke depan Reni berharap sebisa mungkin ada raihan yang lebih baik dalam kepatuhan standar pelayanan publik.

“Jadi, capaian ini menjadi spirit buat pemerintah kota untuk melakukan perbaikan-perbaikan. Kami di DPRD juga akan terus mendorong peningkatan kepatuhan standar pelayanan publik. Ayo terus berinovasi dalam pelayanan yang transparan, cepat, dan solutif,” pungkas Reni.

 

Sumber:

Standar Pelayanan Publik di Surabaya Peringkat 3 se-Jatim, Dewan Dorong Perbaikan – Memorandum.co.id