Surabaya – Segala bentuk pembangunan di Surabaya baik itu melalui lelang ataupun penunjukan langsung, bakal ilegal. Ini dikarenakan, Pemkot Surabaya terancam tak memiliki payung hukum terkait berbagai pembangunan kota.

Masalah ini terkait belum selesainya pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Surabaya serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Surabaya. Dua regulasi itu harus selesai. Tujuannya untuk mengarahkan bentuk pembangunan yang ingin dicapai di Surabaya.

Kemacetan pembahasan dua regulasi itu ternyata bersumber belum dibahasnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Surabaya oleh pemkot yang merupakan kewajiban penyelenggaraan pemerintahan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJPD Reni Astuti membenarkan hal tersebut. “Dalam UU sudah jelas jika RTRW harus dimiliki Pemkot Surabaya agar bisa menyelesaikan pembahasan RPJPD,” tegas Reni.

Seharusnya, RTRW itu sudah ada, minimal setelah tiga bulan pelantikan kepala daerah baru. Hal itu diatur dalam UU Tata Ruang dan PP 26/2008 tentang Tata Ruang Nasional.

“Ini juga karena RTRW Provinsi belum selesai. Karena itu, pemkot belum membahas RTRW baru. Sementara untuk RPJPD dan RPJMD jadi acuan untuk membahas RAPBD Surabaya,” kata dia.

Centroone.com

Oleh: Windhi Ariesman – Editor: Masruroh