“Saya yakin, seiring dengan kewenangan dewan yang luas, hak bertanya itu bisa digunakan;” jelasnya. Bila banmus memutuskan hal tersebut, nanti dewan bisa saja memanggil pihak-pihak yang terkait dengan masalah itu. Termasuk pansus sendiri. “Kasus hilangnya pasal semacam itu. jangan sampai terulang ke depan. Ini harus menjadi perhatian bersama. Pintu mengubah-ubah pasal itu tidak boleh datang dari mana-mana,” ucapnya.

Kemarin (25/8) internal pansus RTRW juga masih bertanya-tanya tentang jawahan pemkot yang berdalih substansi reboisasi sudah ada di raperda RTRW. Sebab, kata reboisasi di draf yang beredar di sidang paripurna sama sekali tidak ada. “Bisa dicek saja. Jadi, substansi apa yang dimaksud pemkot itu kata anggota pansus RTRW Reni Astuti.

Hilangnya pasal tersebut memang menjadi rasan-rasan di internal pansus. Namun, mereka tak berani bersikap keras mengenai masalah itu. Ada kesan, pansus memang masih maju mundur. Sumber .Jawa Pos di DPRD Surabaya menyebutkan, sebuah perusahaan pengembang pernah melobi ke salah seorang anggota dewan untuk mengubah pasal reboisasi mangrove. Tentu saja tawaran tersebut tak gratis. Pengembang itu memang melirik kawasan pinggir pantai untuk dikembangkan Beberapa kali lobi dilakukan, namun dua belah pihak tak bersepakat soal nominal yang diberikan. Kabamya, pengembang tersebut juga memiliki lahan lebih dari 100 hektare di kawasan pantai timur Surabaya. “Yang saya tahu lobi akhirnya mentok. Tapi, saya tidak tahu lagi kelanjutannya,” kata seorang anggota dewan yang pernah mendengar masalah tersebut.

Jawa Pos

Setelah kabar itu, dia menyatakan tidak mengetahui ke mana 14 pengembang melakukan lobi. “Saya juga tak tahu apakah mereka masih berjuang untuk meluluskan keinginan itu ataukah tidak;’ ujamya. Dia juga tidak mengetahui apakah ada keterkaitan masalah tersebut dengan perubaban pasal reboisasi. Komentar itu memang menguatkan fakta yang terjadi bahwa pasal reboisasi di hutan mangrove memang rentan dimainkan. Dia juga menegaskan bahwa raperda RTRW’yang sudah diserahkan pemkot untuk dibahas sepenuhnya menjadi tanggung jawab dewan. . Ketika sainpai di sidang paripurna dan ternyata ada perubahan yang di luar kesepakatan dari prosedur resmi, dewan bisa dikatakan teledor. Terlepas apakah perubahan itu disengaja atau tidak Sebagaimana diberitakan, pasal krusial di raperda RTRW ditengarai raib setelah rapait paripuma Kamis lalu(16/8). Pasal yang dimaksud­kan itu tertulis dalam pasal 142 ayat 3 huruf e, f clan g. Pasal tersebut mengatur reboisasi di berbagai pesisir di Surabaya. Pasal itu juga mengatur ketebalan reboisasi. Yang mencengangkan, penjelasan pasal tersebut makin kontradiktif dengan semangat reboisasi mang­rove. Titik tekannya berubah menjadi pengembangan perkotaan berorientasi perairan yang dilakukan dengan mengarahkan orientasi: bangunan yang menghadap perairan.