Jelang pelaksanaan SKB CPNS, Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti meminta agar Pemkot mengacu kepada SOP Badan Kepegawaian Nasional. “Mengacu saja ke SOP dari BKN. Tidak perlu rapid test, tapi protokol kesehatan diperketat,” ujar Reni.

Pendapatnya ini harus dilontarkan lantaran politisi PKS itu berkaca pada UTBK SBMPTN lalu. “Tidak sedikit yang gagal UTBK karena syarat tes rapid non reaktif. Jika ini diberlakukan ke CPNS kasihan. Jika mereka gugur karena non reaktif sementara tidak selalu itu terpapar positif covid. Kesempatan adanya seleksi CPNS ini langka tidak selalu ada tiap tahunnya,” tegasnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Surabaya mengumumkan pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2019.

Pengumuman itu tertuang dalam pengumuman Nomor: 800/6868/436.8.3/2020 tentang pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2019. Dalam pengumuman itu menyebutkan peserta SKB wajib mendaftar ulang pada 1-7 Agustus melalui situs https://sscn.bkn.go.id .

Hal ini juga menindaklanjuti pengumuman panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2019 Nomor 810/3323/436.8/2020 pada 20 Maret 2020 tentang hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) dan peserta yang berhak mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) dalam rangka pengadaan pegawai negeri sipil pemerintah Kota Surabaya Tahun 2019.

Sumber :