Surabaya, Bhirawa
Perintah ketua PRD Surabaya, Wishnu Wardhana agar Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya menindak para legislator yang melakukan aksi boikot Rapat Paripurna tanggal 3 dan 5 Agustus lalu dipastikan tidak berjalan mulus.

Salah satu indikasinya adalah batalnya rapat internal BK untuk mebhahas masalah tersebut , Senin(8/8) kemarin. Rapat yang  semula dijadwalkan Senin pagi kemarin , terpaksa diundur Jumat (12/8) mendatang karena tidak ada satupun anggota BK yang menghadirinya.

Mundurnya jadwal kemarin disampaikan Ketua BK Agus Santoso. Padahal, politisi Partai Demokrat seusai rapat paripurna kedua, Jumat (5/8) sempat mengatakan pihaknya segera menggelar rapat internal menyikapi aksi boikot anggota pada Senin (8/8).

“Jumat (12/8) kami kami akan mengundang (anggota BK untuk ) rapat internal dulu dengan staf ahli untuk melakukan evaluasi dan tindakan agar tidak salah kaprah. Tentang pemboikotan kemarin (3 dan 5 Agustus) karena kesengajaan, bukan karena ada kegiatan lain,” terang Agus yang juga anggota Komisi C ini.

Namun demikian  saat ditemui di  ruang Komisi C, kemarin,  AgusSantoso tetap yakin bisa menindak pelaku aksi boikot Sidang Paripurna mengingat aksi tersebut melanggar PP 16/2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Selain itu juga melanggar Tatib (tata tertib) DPRD Surabaya pasal 63 tentang kedisiplinan tugas,” sambung pria yang dikenal dekat dengan Ketua DPRD Wishnu Wardhana ini.

Akan tetapi jika ditilik dari komposisi Badan Kehormatan sendiri hampir dipastikan upaya menindak pelaku boikot sidang paripurna tidak terjadi. Pasalnya tiga dari lima anggota BK, Tri Setyo Purwito(FPKS), KH.Muhamad Naim(FPKB) dan Edy Rusianto(Fapkindo) adalah pelaku aksi boikot Sidang paripurna.

Agus Santoso sendiri menyadari poisi bahwa BK sebagai salah satu alat kelengkapan dewan terdiri dari anggota dari fraksi lain (selengkapnya lihat tabel). Namun tak ada kekhawatiran di benaknya jika rapat internal BK bakal bernasib sama, diboikot.

“Rapat BK tak ada quorum atau tidak, (apapun hasilnya) tetap akan diputuskan. (Anggota BK) mau tidak datang, terserah. Semua anggota (akan) diundang, Jumat (12/8) kurang lebih pukul 10.00 WIB,” tandas Agus.

Jikalau dalam rapat internal mendatang hanya dua orang, dirinya dan seorang anggota yang datang, kata Agus, maka keberadaan mereka tetap mewakili BK lantaran anggotanya hanya 5 orang.

“Kami akan undang keseluruhan anggota BK. Di BK tak ada kolektif kolegial. Yang diundang tak datang terserah. Perlu diingat, BK adalah tolok ukur untuk 50 orang anggota dewan,” pungkas warga Gunung Anyar ini.

Sementara itu, mantan panitia khusus tata tertib (Pansus Tatib) DPRD Surabaya Reni Astuti tak sependapat dengan pernyataan Agus yang menyebut BK tak kenal istilah quorum. “Sesuai tatib pasal 99, rapat internal BK harus quorum, minimal 50% plus satu,” kata Reni.

Politisi FPKS ini menyebut, rapat BK harus quorum, dan jika tidak maka tak bisa mengambil keputusan. Menilik aturan yang ada, maka dalam rapat internal BK harus dihadiri minimal 3 orang yang berasal dari fraksi berbeda.

“Tiga orang ini tidak boleh dari fraksi yang sama, harus berbeda,” tegas politisi berjilbab ini.

Reni mengingatkan Agus Santoso supaya menunjukan dasar aturan yang jelas jika rapat internal BK ingin berjalan. Jika tidak, jangan harap rencana BK untuk mengevaluasi anggota dewan yang boikot paripurna bisa terlaksana.

“Dasar aturan harus ada supaya semua pihak (anggota BK) bisa menerima,” katanya. Menilik susunan BK, Reni pesimis rapat internal Jumat mendatang bisa jalan. Dia melihat ada potensi tak quorum. Disisi lain, tidak ada sanksi bagi anggota BK yang tak datang dalam rapat internal BK.

“Kalau berdasar kode etik ada (sanksi). Bagi anggota dewan yang tidak mengikuti kegiatan dewan selama tiga kali, maka ketua fraksi bisa memberikan sanksi berupa teguran lisan,” pungkas Reni.

Terpisah, anggota FPKB Masduki Toha mengaku tidak sabar untuk dipanggil BK. “Saya sudah tidak sabar untuk dipanggil. Saya akan datang dan justru memblejeti borok Agus Santoso (Ketua BK),” kata Masduki, salah seorang anggota yang dua kali tak menghadiri paripurna.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, paripurna tentang Pendapat Badan Anggaran Hasil Pembahasan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2010 di DPRD Surabaya pada 3 dan 5 Agustus gagal lantaran tak memenuhi quorum. Evaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD lantas diserahkan ke Gubernur Jatim Soekarwo. [gat]

HarianBhirawa.co.id, 08 Agustus 2011